Tak Dilarang Berjualan, Ini Empat Aturan Baru bagi Pedagang Bundaran Cibiru

Farhan menetapkan empat aturan bagi pedagang Bundaran Cibiru. Pedagang tetap boleh berjualan tanpa kompensasi, dengan batas operasional

Tak Dilarang Berjualan, Ini Empat Aturan Baru bagi Pedagang Bundaran Cibiru
Petugas menertibkan lapak pedagang di Bundaran Cibiru, Kota Bandung.

INILAHKORAN.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pedagang terdampak penertiban Bundaran Cibiru tidak akan mendapat kompensasi maupun ganti rugi. Meski demikian, para pedagang masih diperbolehkan melanjutkan aktivitas perdagangan dengan mengikuti aturan penataan yang telah ditetapkan pemerintah.

Farhan mengatakan, pemberian kompensasi kepada pedagang tidak dapat dilakukan karena terbentur ketentuan peraturan daerah (Perda). Namun, penertiban kawasan Bundaran Cibiru bukan berarti pemerintah melarang pedagang mencari nafkah.

"Kami tidak berani memberikan kompensasi, karena memang berdasarkan Perda kita enggak boleh kasih kompensasi. Tapi kami tidak melarang dagang. Dagangnya diatur ulang," kata Farhan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Farhan, pedagang yang masih ingin berjualan di kawasan tersebut harus memenuhi empat prinsip penataan. Salah satu ketentuannya adalah larangan mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di kawasan Bundaran Cibiru.

Prinsip berikutnya berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Pedagang wajib menerapkan konsep datang bersih dan pulang bersih, sehingga tidak meninggalkan sampah maupun kotoran setelah aktivitas perdagangan selesai.

Selain itu, waktu operasional pedagang dibatasi maksimal 12 jam dalam sehari. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih tertib tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha.

"Empat prinsip. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih, pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam. Empat prinsip ini harus dipenuhi," ucapnya.

Penertiban Bundaran Cibiru Libatkan Dua Kecamatan

Farhan menjelaskan, penertiban Bundaran Cibiru dilaksanakan berdasarkan hasil koordinasi antara Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Panyileukan. Pelaksanaan penataan juga melibatkan Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Keterlibatan pemerintah provinsi berkaitan dengan posisi Bundaran Cibiru sebagai salah satu kawasan perbatasan. Kawasan tersebut memiliki aktivitas masyarakat yang cukup ramai sehingga perlu ditata agar lebih tertib.

Selain penataan pedagang, kawasan perbatasan juga diarahkan memiliki landmark sebagai penanda identitas wilayah. Rencana tersebut sejalan dengan dorongan Gubernur Jawa Barat untuk membangun penanda khas di sejumlah titik perbatasan daerah.

"Kelihatannya, Pak Gubernur ingin kami membangun batas kota dengan landmark seperti yang beliau tunjukkan di Subang dan KBB. Nah, jadi Cibiru sebagai salah satu perbatasan kota yang paling ramai, ya ditatalah," ujar Farhan.

Dengan penataan tersebut, Pemkot Bandung berharap kawasan Bundaran Cibiru menjadi lebih tertib dan memiliki identitas yang jelas, sementara pedagang tetap dapat menjalankan usaha selama mematuhi ketentuan yang berlaku.


Editor : Ahmad Sayuti