PD Pembangunan Cirebon Tertibkan Aset di Jalan Ahmad Yani, Belasan Titik Disorot

PD Pembangunan Kota Cirebon menertibkan dua bidang lahan aset di Jalan Ahmad Yani By Pass dan memetakan belasan titik lain untuk ditata serta diperjelas legalit

PD Pembangunan Cirebon Tertibkan Aset di Jalan Ahmad Yani, Belasan Titik Disorot
Petugas menertibkan bangunan di atas lahan aset PD Pembangunan Kota Cirebon, Jalan Ahmad Yani By Pass, Selasa (20/10/2026).

INILAHKORAN.ID - PD Pembangunan Kota Cirebon menertibkan bangunan di atas lahan aset perusahaan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Selasa, (20/10/2026). Perusahaan daerah itu menyebut pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga belum dilengkapi perjanjian yang jelas.

Dua bidang lahan di lokasi tersebut digunakan untuk usaha bengkel sepeda motor dan bengkel mobil. penertiban dipimpin Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Rusdianto, dengan melibatkan Satpol PP, Polres Cirebon Kota, pihak kelurahan, serta pengurus RT dan RW setempat.

Rusdianto mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut pendataan dan pengamanan aset perusahaan. Berdasarkan pendataan awal, pihaknya menemukan lahan yang ditempati tanpa kejelasan perjanjian sewa maupun dasar pemanfaatan.

“Ini bagian dari komitmen saya dalam rangka inventarisasi dan pengamanan aset milik PD Pembangunan. Pada tahap pertama ini, kami menemukan aset PD yang diduduki pihak ketiga tanpa kejelasan akad. Tidak ada sewa dan sebagainya,” ujar Rusdianto.

Menurut dia, persoalan serupa ditemukan di belasan titik aset PD Pembangunan di Kota Cirebon. Lokasi-lokasi tersebut telah masuk dalam pemetaan internal untuk penataan lebih lanjut.

Rusdianto menyebut pendekatan persuasif dan penyampaian surat peringatan secara bertahap telah dilakukan selama lebih dari dua bulan sebelum penertiban.

“Konsekuensinya, kita semua berbicara hukum saja,” tegasnya.

Menanggapi pemanfaatan lahan selanjutnya, Rusdianto mengatakan lokasi yang ditertibkan akan dikosongkan terlebih dahulu. Apabila digunakan kembali oleh pihak ketiga, pemanfaatannya harus melalui perjanjian sewa resmi.

“Sementara kita kosongkan. Kalaupun memang sewa, kita dengan akad yang jelas karena saat ini tidak ada opsi untuk melepaskan tanah. Jadi kita akan sewa,” katanya.

Ia menegaskan, PD Pembangunan saat ini tidak memiliki opsi untuk menjual atau melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain.

Selain menata pemanfaatan lahan, PD Pembangunan berencana menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus sertifikasi dan memperjelas legalitas aset secara bertahap.

Rusdianto menargetkan inventarisasi serta pendataan aset rampung pada akhir Januari mendatang. Adapun pelaksanaan sertifikasi masih akan dikoordinasikan dengan BPN.

Sementara itu, salah seorang penghuni lahan, Malau, meminta PD Pembangunan menerapkan penertiban secara adil dan transparan. Ia mengaku telah lama menempati lokasi tersebut, sejak almarhum pengacara MT Dolog Saribu masih berkiprah di Cirebon.

Malau meminta penertiban juga menyasar pihak lain apabila ditemukan penggunaan lahan tanpa dasar yang sah. Ia sekaligus mempertanyakan prosedur penyewaan jika lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan kembali.

“Kalau memang ke depan harus sewa-menyewa, tinggal sampaikan kepada kami bagaimana prosedurnya. Intinya, kalau memang ada pihak lain yang melanggar, ya harus ditertibkan juga,” pungkasnya  


Editor : Ahmad Sayuti