39 Angkot dan AKDP Terjaring Operasi Gabungan di Bogor, 34 Ditilang
Sebanyak 39 angkot dan AKDP terjaring operasi gabungan Pemkot Bogor di Jalan Siliwangi. Sebanyak 34 ditilang dan lima kendaraan disita.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Sebanyak 39 angkutan kota (Angkot) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terjaring operasi gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).
Dari puluhan angkutan yang terjaring, sebanyak 34 kendaraan dikenakan penilangan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR.
Sementara lima kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit dalam operasi yang melibatkan sejumlah unsur tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor menertibkan angkutan umum, khususnya kendaraan yang telah melewati batas usia teknis.
"Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot," ungkap Jenal usai memimpin operasi gabungan, Jumat (25/9/2026).
Selain penindakan, angkot yang terjaring operasi juga diberikan penandaan melalui penempelan stiker informasi sesuai usia kendaraan. Menurut Jenal, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menata angkutan umum agar lebih tertib.
"Operasi akan dilakukan secara rutin setiap pekan dan terus berproses, dengan harapan target Bogor Lancar dapat terwujud," terangnya.
Jenal menegaskan, operasi gabungan dilakukan Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan personel TNI dan Polri.
"Kami tim gabungan tidak akan kendor dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota," tegasnya.
Ia menjelaskan, Penertiban angkutan umum tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," jelas Jenal.***
Editor : JakaPermana

