Dorong Motor Curian Tengah Malam, Pemuda di Bandung Ditangkap Bawa Pisau
Polsek Astanaanyar menangkap pemuda berinisial HR karena diduga mencuri motor. Saat ditangkap, polisi menemukan pisau 20 cm di saku jaketnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Polsek Astanaanyar menangkap seorang pemuda berinisial HR (29) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus memiliki senjata tajam tanpa hak.
HR ditangkap setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas saat mendorong sepeda motor hasil curian pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan, penangkapan bermula ketika anggota kepolisian melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja, Kota Bandung, sekitar pukul 00.40 WIB.
"Anggota kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota kemudian membuntuti pelaku," jelas Sudirianto, Jumat (25/9/2026).
Petugas kemudian membuntuti HR hingga ke Jalan Terusan Pasirkoja. Saat polisi menghampirinya, HR disebut panik dan berusaha melarikan diri. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter di dalam saku jaket yang dikenakan HR.
"Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian," ungkap Sudirianto.
Unit Reskrim Polsek Astanaanyar kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama. Hasilnya, sepeda motor tersebut diketahui milik seorang warga di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Motor tersebut dicuri pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Modus yang digunakan HR yakni mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa mengunci stang kemudi, kemudian mendorongnya meninggalkan lokasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.
Kini HR harus menjalani proses hukum dan ditahan di Polsek Astanaanyar. Ia dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk perkara pencurian, HR dijerat Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara untuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak, HR dikenakan Pasal 307 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.***
Editor : JakaPermana

