Dishub Tertibkan Angkot Tua di Jalan Merdeka Bogor, 1.264 Unit Sudah Dibekukan
Jenal Mutaqin memimpin penertiban angkot tua di Jalan Merdeka Bogor. Dari 1.780 sasaran, 1.264 unit telah dibekukan dan 516 masih ditindak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia 20 tahun di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (1/10/2026).
Penertiban tersebut menyasar angkot yang sudah melewati batas usia operasional. Sementara penertiban angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) yang sebelumnya dijadwalkan bersamaan harus ditunda karena Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat tidak dapat hadir.
Di lapangan, jajaran Dishub Kota Bogor berjaga mulai dari pertigaan Jalan M.A. Salmun hingga setelah SPBG Merdeka. Kepadatan kendaraan terlihat di sekitar lokasi karena antrean angkot yang hendak mengisi bahan bakar gas.
Petugas Dishub Kota Bogor kemudian terbagi menjadi dua tim, yakni melakukan penertiban angkot sekaligus mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Jadi untuk penertiban angkot yang telah memasuki usia 20 tahun. Dari total 1.780 angkot yang menjadi sasaran, sebanyak 1.264 unit disebut telah dibekukan. Dengan demikian, masih terdapat 516 angkot yang belum ditindak," ungkap Jenal kepada wartawan.
Jenal mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada akhir 2026.
"Angkot yang telah berusia 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan angkot," paparnya.
Penertiban Angkot Bogor Capai 72 Persen
Jenal menjelaskan, penertiban angkot yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bogor saat ini telah mencapai sekitar 72 persen.
Dari total 1.780 angkot yang menjadi sasaran, sebanyak 1.264 unit telah dibekukan sehingga masih terdapat 516 unit yang belum ditindak.
Sementara itu, penertiban angkot AKDP masih membutuhkan koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat. Pemkot Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menyita maupun mengandangkan kendaraan AKDP yang telah melewati batas usia operasional.
"Ya, karena agenda penertiban bersama pihak Dishub Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya direncanakan bersamaan, harus ditunda karena pihak Dishub Provinsi Jawa Barat mendapat tugas ke Parung Panjang. Koordinasi berikutnya akan dilakukan kembali pada pekan depan," jelasnya.
Selain penertiban angkot tua, Jenal menyoroti kepadatan kendaraan di lokasi pengisian bahan bakar gas.
Menurutnya, antrean dapat terjadi ketika salah satu atau dua lokasi pengisian mengalami kendala sehingga kendaraan menumpuk di lokasi lainnya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pemkot Bogor berencana mengundang PGN dalam audiensi guna membahas kemungkinan penambahan lokasi pengisian bahan bakar gas.
"Pemkot Bogor berencana mengundang PGN untuk melakukan audiensi dan membahas kemungkinan penambahan tempat pengisian bahan bakar gas guna mengantisipasi penumpukan kendaraan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

