Babak Baru Sengketa Lahan antara Palemboko dengan Sentul City
Polemik klaim kepemilikan lahan Palemboko Camping Ground dengan PT Sentul City Tbk memasuki babak baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik klaim kepemilikan lahan Palemboko Camping Ground dengan PT Sentul City Tbk memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Jabar mulai mendalami perkara dengan melakukan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait.
Namun dua kali surat undangan dari Ditreskrimum Polda Jabar tersebut tidak dipenuhi para pihak terkait, atau dalam hal ini PT Sentul City Tbk.
Meski tengah berproses secara hukum, pengelola Palemboko Camping Ground yang berlokasi di Desa Bojong Koneng Babakan Madang, Kabupaten Bogor masih merekam suasana pekerja Sentul City yang dengan sengaja menggarap lahan milik Ozzy Sulaiman Sudiro owner Palemboko Camping Ground.
PT Sentul City Tbk rupanya juga tidak mempedulikan adanya laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan perusakan dan pemerasan yang dilaporkan Pepen Efendi selalu pengelola Palemboko Camping Ground.
"Seharusnya penyelesaian jalur hukum di hormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali surat undangan verifimasi di Polda Jabar, mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum bukan melawan fisik adu massa hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga membuat tidak kondusif apalagi lahan kami berdekatan dengan kediaman Presiden Prabowo Subianto," ujar Ozzy Sudiro kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Saat dikonfirmasi, PT Sentul City Tbk membantah tegas tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada pihak mereka oleh pengelola kawasan Palemboko Camping Ground Pepen Efendi.
Pihak manajemen PT Sentul City Tbk menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Menurut pihak PT Sentul City Tbk, Pepen Efendi sedang melakukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik PT Sentul City Tbk dan mengakui lahan tersebut adalah lahan PT Sentul City Tbk.
Public Relations PT Sentul City Tbk Maesa Putri menyatakan, area yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut sepenuhnya merupakan aset berizin dan legal milik PT Sentul City Tbk.
"Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City Tbk, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City," kata Maesa Putri.
Terpisah, Pepen Efendi membantah mengajukan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepada Sentul City.
Pepen mengungkapkan, seseorang perwakilan PT Sentul City Tbk bernama Abdul Wahid pernah memintanya menandatangani berkas yang tidak ia ketahui peruntukannya.
Pepen juga mengaku dimintai secara paksa uang sebesar Rp200 juta agar lahannya tidak diganggu, namun karena tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, maka lahannya digarap pihak PT Sentul City Tbk.
"Alas hak kepemilikan tanah pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada Sekolah Dasar, masjid dan Warga yang satu hamparan, Kami memilih jalur hukum, agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik, kami bersama warga yang tergabung Forum Masyarakat Sentul hanya memperjuangkan hak, semua bukti-bukti surat lengkap jadi sebelum Sentul City ada, dan laporan pajakpun dibayar atas lahan tersebut juga lengkap," jelas Pepen.
Editor : Doni Ramdhani
