Pemprov Jabar Melawan Hadapi Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung

Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat siap melawan sengketa lahan SMAN 13, Jalan Cibereum, Kota Bandung. 

Pemprov Jabar Melawan Hadapi Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung
istimewa

INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat siap melawan sengketa lahan SMAN 13, Jalan Cibereum, Kota Bandung. 

Kepala Disdik Jabar, Purwanto menegaskan, pemanfaatan lahan sekolah tersebut memiliki dasar administratif yang jelas.

Ia memastikan, persoalan hukum atas lahan SMAN 13 Bandung sepenuhnya telah diserahkan kepada tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kita menyerahkan pada tim hukum (Biro Hukum Setda Pemprov Jabar), untuk mengikuti prosedur hukum dan pokok materinya, karena kita menggunakan lahan tersebut juga ada dasarnya," ujar Purwanto, dikutip Kamis 12 Februari 2026.

Pemprov Jabar lanjut dia, memiliki dasar dokumen yang sah, di mana status lahan tersebut merupakan tanah negara yang telah diserahkan untuk kepentingan pendidikan sejak puluhan tahun silam. Bahkan, proses pengajuan sertifikat aset telah dilakukan sejak 1996.

"(Sertifikat) Sudah diajukan pada 1996. Kanwil BPN saat itu sudah menyerahkan tanah negara tersebut kepada Kanwil Depdikbud Jabar untuk digunakan," ungkapnya.

Terlepas dari itu, Purwanto memastikan polemik ini tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa. Sebab tegas dia, hak siswa untuk menempuh pendidikan adalah kewajiban pemerintah.

"Kami menjamin pelayanan belajar anak tidak terganggu," tutupnya.

Sebelumnya, polemik sengketa lahan jni bermula dari adanya klaim ahli waris Nyimas Entjeh Osah, terhadap tanah tempat berdirinya SMAN 13 Bandung. Puncaknya, nyaris terjadi penggembokan oleh ahli waris tersebut pada Senin 9 Februari 2026 lalu.

Di mana dasarnya berpegangan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.653 PK/Pdt.G/Jo penetapan No.15/Pdt.G/EKS/2015/PTUN/PN.Bdg, terhadap aset milik pemerintah tersebut. ***


Editor : JakaPermana