Sengketa Lahan, Pihak Sentul City Tegaskan Miliki Alas Hak Lebih Dulu Sejak 1980

Terkait klaim kepemilikan lahan oleh Muhammad Subhan yang berada di area Desa Cadas Ngampar, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pihak PT Sentul City Tbk buka suara.

Sengketa Lahan, Pihak Sentul City Tegaskan Miliki Alas Hak Lebih Dulu Sejak 1980
Lahan yang manjadi objek sengketa antara PT Sentul City Tbk dan Muhammad Subhan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Terkait klaim kepemilikan lahan oleh Muhammad Subhan yang berada di area Desa Cadas Ngampar, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pihak PT Sentul City Tbk buka suara.

Public Relations PT Sentul City Tbk Maesa Putri menegaskan, PT Sentul City Tbk memiliki alas hak atas tanah yang dipersoalkan Muhammad Subhan

“Alas hak Sentul City atas lahan tersebut sudah terdaftar sejak 1980, jauh sebelum sertipikat yang diklaim dimiliki oleh Muhammad Subhan. Hak atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan PT Sentul City Tbk berawal dari SHM Nomor 7/Desa Cikeas seluas 5.725 meter persegi yang diterbitkan negara pada 2 September 1980 atas nama Asep Jarkasih. Selanjutnya, pada tahun 2000, hak atas tanah tersebut dilepaskan secara sah kepada PT Royal Sentul Highlands yang kemudian menjadi bagian dari PT Sentul City Tbk,” tegas Maesa kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Sementara itu, sertifikat yang menjadi dasar klaim Muhammad Subhan, yaitu SHM Nomor 70/Cadasngampar baru diterbitkan pada 23 April 2008 atau sekitar 28 tahun setelah objek tanah yang sama telah lebih dulu terdaftar. 

Hasil penelusuran dalam perkara juga menunjukkan bidang tanah yang diklaim Subhan secara fisik berada di dalam atau bertumpang tindih dengan area SHM Nomor 7/Desa Cikeas.

Dengan demikian, rangkaian penguasaan dan perolehan hak PT Sentul City Tbk telah dimulai dari alas hak yang terdaftar sejak tahun 1980 dan kemudian dilanjutkan melalui proses pelepasan hak yang sah pada tahun 2000. 

Maesa menambahkan, pihaknya berharap masyarakat dapat menilai persoalan ini berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada, bukan semata klaim sepihak. 

"Kami memahami isu pertanahan kerap menimbulkan simpang siur informasi. Karena itu kami ingin publik melihat duduk perkara secara utuh, mulai dari alas hak, proses pelepasan hak, hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah," katanya.

Dia menjelaskan, sengketa tanah pihaknya dengan Muhammad Subhan sudah diuji di tiga tingkat peradilan.

sengketa tanah antara PT Sentul City Tbk dan Muhammad Subhan pada dasarnya berkaitan dengan adanya klaim kepemilikan atas bidang tanah yang lokasinya saling bertumpang tindih di wilayah Desa Cikeas/Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Perkara itu telah melalui proses hukum berjenjang, mulai dari PTUN Bandung, PTTUN Jakarta, hingga Mahkamah Agung. 

Seluruh tingkat peradilan secara konsisten menyatakan gugatan terhadap sertifikat terdahulu tersebut telah melewati tenggang waktu pengajuan, sehingga SHM Nomor 7/Desa Cikeas dinyatakan tetap sah dan berlaku secara hukum. 

Menurut Maesa, dengan alas hak yang terdaftar sejak 1980, proses pelepasan hak yang sah pada tahun 2000, serta putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 19 Maret 2025, status kepemilikan PT Sentul City Tbk atas lahan yang menjadi objek sengketa dinyatakan sah secara hukum. 

Melalui Putusan Kasasi Nomor 146 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Bandung dan PTTUN Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan Muhammad Subhan tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Putusan PTUN Bandung (Nomor 21/G/2024/PTUN.BDG - 1 Agustus 2024), Amar: Menyatakan gugatan Muhamad Subhan Tidak Diterima, Pengadilan membuktikan Subhan sudah mengetahui adanya overlap dan SHM milik Sentul City sejak proses mediasi pertanahan pada 4 Mei 2015. Karena baru menggugat pada tahun 2024, Lalu  Putusan Banding PT TUN Jakarta (Nomor 409/B/2024/PT.TUN.JKT - 14 Oktober 2024) menguatkan Putusan PTUN Bandung dan menghukum Muhamad Subhan untuk membayar biaya perkara. Pertimbangan Hakim saat itu Pengadilan Tinggi TUN sepakat bulat dengan pertimbangan hukum tingkat pertama bahwa gugatan Subhan tidak berdasar hukum ” jelas Maesa.

Maesa juga menambahkan pihaknya menyesalkan adanya narasi bahwa PT Sentul City Tbk menyerobot tanah milik Muhammad Subhan. Dalam isu pertanahan, informasi yang hanya disampaikan secara sepihak dapat menimbulkan kesimpulan yang tidak lengkap. 

“Perlu dilihat berdasarkan fakta hukum yang telah diperiksa dalam proses peradilan, dalam perkara ini, terdapat alas hak terdahulu yang telah terdaftar sejak 1980, proses pelepasan hak kepada perusahaan pada tahun 2000, bukti adanya tumpang tindih objek, serta putusan pengadilan yang telah melalui tiga tingkat pemeriksaan,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani