Lahan di Kawasan Asia-Afrika Akhirnya Dieksekusi Pengadilan Negeri Bandung
Setelah puluhan tahun bersengketa, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asia-Afrika
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Setelah puluhan tahun bersengketa, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asia-Afrika, Nomor 24, Kota Bandung, Rabu 11 Februari 2026.
Eksekusi lahan seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif, walaupun sebelumnya sempat diwarnai isu pengerahan massa dan premanisme.
Perkara perdata ini memiliki sejarah panjang sejak 1983, atau 43 tahun lalu oleh pemohon eksekusi, yang merupakan ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.
Kuasa hukum Pemohon dari ARJ Law Office, Abdurahman mengatakan, proses hukum atas pokok perkara ini telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi.
"Kami tegaskan bahwa pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah. Meskipun pihak termohon melakukan bantahan, itu adalah hak mereka, namun tidak menggugurkan putusan yang sudah final," ujar Abdurahman di sela eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi yang cukup panjang ini kata dia, terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya faktor keamanan, yang menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Bandung dalam melakukan eksekusi.
"Proses eksekusi hari ini berjalan lancar berkat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, dan instansi terkait. Kami mengapresiasi komitmen Kapolda dan Dandim dalam memberantas isu premanisme. Hari ini terbukti, pengamanan yang ketat meredam kekhawatiran akan adanya pengerahan massa," tuturnya.
Setelah pengosongan dari eksekusi ini, pihak ahli waris kata dia, akan langsung menduduki dan menjaga lahan tersebut secara fisik. Ia memperingatkan bahwa segala bentuk upaya pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak, akan dikategorikan sebagai tindakan pidana.
"Ini sudah resmi jadi hak kami. Jika nanti ada yang mencoba menduduki kembali, itu berarti mereka melakukan tindakan melanggar hukum," tegasnya.
Sementara itu dari Kuasa Hukum Termohon, Torik menyatakan keberatannya, atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.
"Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun, sebagai warga hukum, kami tetap menghormati putusan pengadilan hari ini," ungkapnya.
Meski kliennya mengizinkan proses pengosongan lahan berlangsung, pihak termohon memberikan catatan formil bahwa upaya hukum terkait objek tersebut masih berjalan.
“Seperti yang tadi telah kami sampaikan, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, baik secara formil maupun yuridis. Atas dasar itulah,” ucapnya.
Sebelumnya, dasar eksekusi telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi 27 Juni 1992 dan Penetapan Eksekusi Pengosongan pada 06 Oktober 1993. Meski jadwal eksekusi telah ditentukan, pelaksanaan di lapangan selalu tertunda. Sampai akhirnya bisa dieksekusi hari ini.***
Editor : JakaPermana
