Sengketa Lahan TK Negeri Ngamprah Mencuat, Warga Minta Aset Fasum Dikembalikan

warga mempertanyakan status tanah dan bangunan yang kini digunakan sebagai TK Negeri Ngamprah, yang dinilai seharusnya sudah dikembalikan kepada masyarakat sesu

Sengketa Lahan TK Negeri Ngamprah Mencuat, Warga Minta Aset Fasum Dikembalikan
Status bangunan eks TK Negeri Ngamprah dipertanyakan warga, usai perjanjian kesepkatan pemanfaatan lahan berakhir.

INILAHKORAN.ID – sengketa kepemilikan aset di Perumahan Cilame Permai, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencuat ke permukaan.

Pasalnya, warga mempertanyakan status tanah dan bangunan yang kini digunakan sebagai TK Negeri Ngamprah, yang dinilai seharusnya sudah dikembalikan kepada masyarakat sesuai kesepakatan tertulis yang dibuat lebih dari tiga dekade silam. 

Persoalan ini mencuat pasca masa pemanfaatan lahan yang diizinkan telah berakhir, namun aset justru beralih pengelolaannya ke pemerintah daerah.

Tokoh masyarakat RW 19 Perumahan Cilame Permai, H. Mochamad Ilyas menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum) yang disediakan pengembang perumahan untuk kepentingan warga. 

"Kalau berdasarkan perjanjian resmi yang ditandatangani pada 8 Agustus 1988, Yayasan Bina Nusantara diberikan hak memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pendidikan selama kurun waktu 25 tahun," kata Ilyas, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, dalam kesepakatannya menyebutkan setelah masa berlakunya habis, tanah beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya harus dikembalikan sepenuhnya kepada warga setempat.

“Sudah ada perjanjian tertulis yang jelas, dimana setelah 25 tahun, aset itu kembali ke tangan warga. Namun kenyataannya, setelah waktunya habis, yayasan justru menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Di sinilah letak persoalannya,” tuturnya.

Ilyas menyebut, warga telah beberapa kali mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Dalam pertemuan sebelumnya, pihak dinas dikabarkan menyatakan tidak akan keberatan jika terbukti secara hukum bahwa aset tersebut memang merupakan hak masyarakat. 

Bahkan disebutkan dokumen perjanjian asli tersimpan di lingkungan Pemkab Bandung Barat. 

“Mereka menyatakan jika memang haknya milik warga dan tidak disetujui, maka sekolah bisa dipindahkan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan pasti,” sebutnya.

Perlu ditegaskan, lanjut Ilyas, warga tidak menolak keberadaan sekolah sebagai sarana pendidikan. Perselisihan berpusat pada status hukum tanah fasilitas umum yang dianggap belum diselesaikan sesuai kesepakatan awal. 

Pihak yayasan sempat berargumen bahwa yang diserahkan hanyalah bangunan, bukan tanahnya. Namun penjelasan ini dinilai bertentangan dengan isi perjanjian yang menyatakan pengembalian dilakukan secara utuh, meliputi tanah dan bangunan sekaligus.

“Perjanjiannya jelas, yang dikembalikan tanah beserta bangunannya. Oleh karena itu kami mempertanyakan dasar hukum penyerahan aset ini kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Ilyas mengungkapkan, pihak Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Pendidikan pernah menyatakan akan berkoordinasi dengan bagian hukum serta Dinas Perumahan dan Permukiman untuk mengkaji persoalan ini. 

Namun hingga saat ini, warga belum menerima jawaban resmi maupun hasil kajian yang dijanjikan.

“Kami masih menunggu kepastian. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, warga meminta agar aktivitas sekolah dihentikan sementara sampai status hukum lahan dan asetnya benar-benar terang,” paparnya.

Ilyas berharap semua pihak terkait, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, hingga pengurus lingkungan, bersedia duduk bersama secara terbuka dan menyelesaikan masalah ini berdasarkan perjanjian yang telah disepakati serta aturan hukum yang berlaku. 

Ia mengatakan, beberapa upaya musyawarah telah dilakukan, namun belum membuahkan solusi yang memuaskan.

“Kami hanya ingin semuanya selesai sesuai kesepakatan awal. Kami berharap yayasan juga bersikap proaktif menjelaskan duduk perkara penyerahan aset ini yang sampai kini masih menjadi tanda tanya besar bagi warga,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti