Warga Desak Transparansi, Pendirian TK Negeri Ngamprah di Lahan PSU

Warga Perumahan Cilame Permai mempertanyakan pendirian TK Negeri Ngamprah di atas lahan PSU perumahan tersebut

Warga Desak Transparansi, Pendirian TK Negeri Ngamprah di Lahan PSU
TK Negeri Ngamprah yang berdiri di lahan PSU Perumahan Cilame Permai KBB dipertanyakan warga. Mereka meminta transparansi proses pendirian bangunan TK di lahan PSU tersebut. Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Warga RW 19 Perumahan Cilame Permai, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat membuka secara jelas dan transparan seluruh proses pendirian TK Negeri Ngamprah.

Permintaan ini muncul pasca warga mengetahui adanya perubahan status dan nama sekolah yang sebelumnya bernama TK Bina Nusantara, yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik lingkungan perumahan tersebut.

Ketua Tim Penuntasan Tanah PSU RW 19, Hikmat Maulana mengatakan, warga telah melayangkan surat permohonan klarifikasi sekaligus pengaduan kepada Bupati Bandung Barat.

Dalam surat itu, warga mempertanyakan status hukum lahan serta prosedur yang dilalui pemerintah daerah hingga menerbitkan keputusan pendirian sekolah negeri tersebut, mengingat masa pengelolaan sebelumnya telah berakhir dan tidak ada proses penyerahan resmi kepada pihak pemerintah.

“Kami hanya ingin kejelasan. Mulai dari siapa pemilik sah tanahnya, apakah sudah diserahkan secara resmi, hingga bagaimana dasar hukum perubahan status sekolah ini," kata Hikmat, Sabtu (13/6/2026).

"Selama ini kami tidak pernah diberitahu apalagi dimintai persetujuan,” sambungnya.

Menurut catatan warga, terang Hikmat, perumahan ini dibangun pada tahun 1990 oleh Pusat Koperasi A Kodam III/Siliwangi, dengan pengelolaan fasilitas PSU diserahkan kepada warga melalui ketua RW.

"Kalau berdasarkan perjanjian kerja sama tertanggal 12 November 1998, lahan seluas sekitar 500 meter persegi diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Nusantara untuk mengelola TK Bina Nusantara selama 26 tahun," tuturnya.

Berarti, sambung Hikmat, masa pengelolaan tersebut seharusnya berakhir tepat pada 12 November 2024, dengan kewajiban mengembalikan tanah dan bangunan kepada pengelola lingkungan.

“Setelah jatuh tempo, pihak yayasan tidak dapat dihubungi. Justru pada akhir 2024 kami menemukan papan nama sudah berubah menjadi TK Negeri Ngamprah, dengan menyebutkan dasar Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.569-DISDIK/2023. Padahal tidak ada penyerahan lahan dari kami ke pemerintah daerah,” bebernya.

Hikmat menyebut, yang semakin menimbulkan tanya warga, hingga saat ini tidak terlihat adanya pembangunan fisik baru atau penambahan fasilitas. Perubahan yang terjadi hanya pada nama dan status sekolahnya saja.

"Atas kondisi itu, warga mempertanyakan apakah penerbitan keputusan pendirian sekolah tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mulai dari aspek perencanaan, perizinan, kepemilikan lahan, hingga standar pendirian satuan pendidikan negeri," ucapnya.

Dalam permohonan klarifikasinya, terang Hikmat, warga meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum penggunaan lahan PSU, proses pengalihan aset, keabsahan penerbitan SK Bupati, hingga pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif.

Tak cuma itu, warga juga mendesak agar jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, maka akan dilakukan perbaikan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak menolak keberadaan sekolah, apalagi sekolah negeri yang bisa memberikan manfaat bagi anak-anak. Tapi prosesnya harus jelas, terbuka, dan tidak melanggar hak serta ketentuan yang ada," ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti