APBD 2026 Bandung Barat Berubah, Belanja Naik Rp169 Miliar

Pemkab KBB resmi mengajukan Rancangan P-KUA PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD KBB

APBD 2026 Bandung Barat Berubah, Belanja Naik Rp169 Miliar
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menanandatangani perubahan APBD 2026 KBB: Belanja naik Rp169 miliar.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) resmi mengajukan Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD KBB

Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis (17/9/2026). 

Dalam rincian anggaran yang dipaparkan, target pendapatan daerah kini dipatok mencapai Rp3,16 triliun. 

Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp25,39 miliar atau setara 0,80 persen dibandingkan target awal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,13 triliun. 

Sementara itu, sisi pengeluaran mengalami peningkatan yang jauh lebih tajam. Pemkab mengusulkan plafon belanja daerah menjadi Rp3,36 triliun, bertambah signifikan sebesar Rp169,06 miliar atau 5,02 persen dari alokasi awal yang tercatat Rp3,19 triliun.

Lantaran selisih antara kenaikan belanja dan pendapatan terbilang besar, struktur anggaran ditopang oleh lonjakan penerimaan pembiayaan. 

Rancangan menetapkan pos ini sebesar Rp205,67 miliar, naik drastis sebesar Rp143,67 miliar atau 69,86 persen dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp62 miliar. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan nol rupiah. Kombinasi ini menjadi kunci keseimbangan fiskal.

“Dari perangkaan tersebut, maka pada Rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 ini, selisih antara pendapatan daerah dikurangi belanja daerah dapat ditutupi oleh pembiayaan penerimaan daerah, sehingga posisi anggaran dalam keadaan berimbang,” kata Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Jumat (18/9/2026).

Secara hukum dan regulasi, terang Jeje, penyusunan rancangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta mempertimbangkan berbagai kebijakan strategis pemerintah pusat dan provinsi yang berdampak langsung pada struktur fiskal daerah. 

"Landasan hukum utama yang dijadikan rujukan meliputi, Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jabar (Peraturan Gubernur No.46/2025), Keputusan Menteri Keuangan No.198/2026 (penyesuaian DAU, kurang bayar DBH, Dana Treasury Deposit Facility), hingga Peraturan Bupati KBB No.37/2026 tentang perubahan RKPD," terangnya.

Jeje menilai, perubahan angka dalam dokumen anggaran harus bermakna nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar Pemkab dan DPRD menjaga kesehatan fiskal dan tidak sekadar memindahkan angka di atas kertas.

“Kami berharap perubahan kebijakan anggaran tidak sekadar mengubah angka dalam dokumen APBD, tetapi juga memberikan dampak terhadap kinerja pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti