PBB-P2 Tumpuan PAD KBB, Padalarang Capai Rp63,47 Miliar

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap menjadi penopang utama pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

PBB-P2 Tumpuan PAD KBB, Padalarang Capai Rp63,47 Miliar
Kepala Bapenda KBB Rina Marlina mengatakan, pemutakhiran data objek pajak menjadi fondasi krusial di tengah perubahan pemanfaatan ruang dan aktivitas usaha yang terus bergeser. Menurutnya, upaya ini didampingi dengan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pembenahan sistem administrasi. (net)

INILAHKORAN.ID - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap menjadi penopang utama pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB tengah berupaya melakukan perbaikan pendataan dan manajemen, meski harus berhadapan dengan persoalan akumulasi piutang dari berbagai faktor kompleks.

Kepala Bapenda KBB Rina Marlina mengatakan, pemutakhiran data objek pajak menjadi fondasi krusial di tengah perubahan pemanfaatan ruang dan aktivitas usaha yang terus bergeser. Menurutnya, upaya ini didampingi dengan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pembenahan sistem administrasi.

"Penguatan pendataan objek pajak menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui potensi penerimaan secara lebih akurat," kata Rina, Sabtu (19/9/2026).

"Selain itu, kami juga mendorong kepatuhan wajib pajak dan membenahi sistem pengelolaan pajak," ujarnya.

Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sebanyak 602.786 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan total ketetapan mencapai Rp137,41 miliar. Kecamatan Padalarang tercatat sebagai lokasi dengan potensi pajak terbesar, yakni 386.559 NOP dengan nilai potensi penerimaan mencapai Rp63,47 miliar menurut data SISMIOP.

"Di sisi lain, tantangan berupa jumlah piutang yang belum tertagih," ucapnya.

Menurutnya, masalah ini tidak semata-mata karena rendahnya kesadaran atau kepatuhan warga, namun berakar dari berbagai persoalan mendasar, seperti kondisi ekonomi masyarakat, sengketa atau ketidakjelasan status kepemilikan objek, dampak bencana alam, hingga ketidaksesuaian persepsi antara besaran pajak yang ditetapkan dengan kondisi lapangan dan kemampuan ekonomi wajib pajak. 

"Masalah perpindahan aset tanpa pembaruan data juga menjadi pemicu tertahannya pembayaran," ungkapnya.

Untuk memecah kebuntuan dan menarik kembali tunggakan, lanjut Rina, Pemkab KBB menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.171-Bapenda/2026 yang membebaskan sanksi administratif (denda, bunga, kenaikan) bagi pelunasan tunggakan periode 1994–2025. 

"Program insentif ini berlangsung 9 Juni–31 Agustus 2026 dan menunjukkan hasil positif," imbuhnya.

Rina menyebut, sebanyak 28.892 NOP memanfaatkan peluang tersebut. Alhasil, Bapenda berhasil merealisasikan penerimaan pokok dari piutang sebesar Rp3,88 miliar.

"Program pembebasan sanksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi dari tunggakan sebelumnya," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani