PBB Desak AS Batalkan Hambatan terhadap Delegasi Palestina di Sidang Majelis Umum
Sebanyak 152 negara mendukung resolusi PBB yang menyesalkan hambatan AS terhadap delegasi Palestina dalam sidang Majelis Umum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Sebanyak 152 negara mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan keputusan Amerika Serikat menghalangi delegasi Palestina berpartisipasi secara langsung dalam sidang ke-81 Majelis Umum PBB di New York.
Resolusi tersebut diadopsi pada Kamis (17/9). Tiga negara menolak, sementara empat negara memilih abstain. Keputusan itu memungkinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas tetap menyampaikan pidato melalui rekaman video setelah tidak memperoleh visa untuk menghadiri sidang secara langsung.
Dalam dokumen resolusi, Majelis Umum PBB kembali mengacu pada Perjanjian Markas Besar antara PBB dan Amerika Serikat. Dalam pembahasan PBB mengenai persoalan serupa, penasihat hukum PBB menyatakan bahwa perjanjian tersebut mengatur akses perwakilan resmi ke kawasan markas PBB.
Resolusi tersebut juga menyatakan penyesalan atas keputusan Amerika Serikat menolak visa bagi perwakilan Palestina dan meminta agar hambatan terhadap partisipasi mereka dibatalkan.
Langkah ini menjadi mekanisme khusus agar Palestina tetap dapat berpartisipasi dalam rangkaian sidang Majelis Umum meskipun Presiden Abbas tidak hadir secara fisik di New York.
Palestina Sambut Resolusi Majelis Umum PBB
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut pengesahan resolusi tersebut dan mengapresiasi negara-negara yang memberikan dukungan.
Kementerian Palestina menilai keputusan Majelis Umum PBB memungkinkan keikutsertaan Palestina dalam segmen tingkat tinggi dan rangkaian sidang Majelis Umum tetap berlangsung.
Pihak Palestina juga menegaskan bahwa pidato Presiden Mahmoud Abbas akan disampaikan sesuai jadwal melalui rekaman video yang diputar dalam sidang Majelis Umum.
Mekanisme serupa sebelumnya juga digunakan pada sidang ke-80 Majelis Umum PBB pada 2025. Saat itu, Majelis Umum mengadopsi resolusi yang memungkinkan Palestina menyampaikan pernyataan Abbas yang telah direkam sebelumnya setelah sejumlah perwakilan Palestina menghadapi persoalan visa dari Amerika Serikat.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengatakan pihaknya akan terus menempuh jalur politik, hukum, dan diplomatik terkait persoalan Palestina serta mengupayakan perlindungan bagi rakyat Palestina.
Kementerian tersebut juga menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta tujuan pembentukan Negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Keputusan Majelis Umum tersebut menempatkan persoalan partisipasi delegasi Palestina sebagai salah satu isu diplomatik yang mendapat perhatian menjelang rangkaian debat umum sidang ke-81 PBB.***
Editor : JakaPermana

