Sengketa Lahan Camping Palemboko, Sentul City Siap Berdiskusi
Pemilik Palemboko Camping Ground, Ozy Sudiro mengajukan protes atas aktivitas alat berat di lahannya yang berada di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemilik Palemboko Camping Ground, Ozy Sudiro mengajukan protes atas aktivitas alat berat di lahannya yang berada di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Menurutnya, alat berat milik PT Sentul City Tbk dianggap tanpa izin merusak perkarangan resort miliknya.
"Tanpa izin, mereka (Sentul City) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan halaman mengalami kerusakan," tutur Ozy kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut diakuinya sudah berlangsung sejak hari Selasa (15/9/2026). Meski sudah diprotes, aktivitas ekskavator tersebut tetap dilakukan dengan dioperasikan sejumlah pekerja.
Dia menuturkan, lahan tersebut dibeli dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik sejak 1990an silam secara sah.
Sejak lama, tidak pernah ada persoalan. Dia telah menguasakan pengelolaan lahan kepada saudara Pepen dan rekan-rekan sejak 2012 yang diketahui perangkat desa setempat dan merupakan penduduk asli kawasan tersebut.
"lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk ploting Sentul City, maka lahan pak presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan," tandasnya.
Dia meminta pihak PT Sentul City Tbk segera menghentikan kegiatan cut n fill dengan alat berat di pekarangan lahan miliknya.
"Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini," paparnya.
Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis alias meminta pihak PT Sentul City Tbk tidak serta merta mengklaim bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa konfirmasi.
"Ada perbuatan hukum yang telah terjadi dan seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silahkan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum," ujar Damai Hari Lubis.
Menanggapi adanya keberatan dari warga terkait aktivitas penataan lahan (cut and fill) di Blok 025 Kampung Cikeas, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, PT Sentul City Tbk menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara kooperatif, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
PT Sentul City Tbk memastikan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan di lapangan dilakukan di atas lahan yang masuk dalam basis data aset perusahaan, serta telah mengantongi kelengkapan berkas kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang sah bersama para pihak terkait.
Tim Legal PT Sentul City Tbk Farhan menyampaikan perusahaan sangat terbuka untuk menguji keabsahan dokumen dan mengundang pihak yang merasa dirugikan guna melakukan pencocokan data bersama.
"Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif. Perusahaan memiliki basis data dan kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian yang sah sejak lama," ujar Farhan.
Pihak manajemen mengimbau agar penyelesaian sela ini mengedepankan iktikad baik dan verifikasi dokumen secara langsung di kantor PT Sentul City Tbk.
"Tinggal datang saja kepada kami untuk saling kroscek data secara transparan. Jika memang terdapat hal khusus atau fakta hukum baru yang perlu ditindaklanjuti, tim legal siap merekomendasikan opsi penyelesaian terbaik ke tingkat Manajemen Sentul City," kata Farhan.
Editor : Doni Ramdhani

