Pemkot Bogor Fasilitasi Sengketa Nazir Alun-Alun Empang, Ada 4 Poin Disepakati

Pemkot Bogor telah memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa kepengurusan nazir Alun-alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan.

Pemkot Bogor Fasilitasi Sengketa Nazir Alun-Alun Empang, Ada 4 Poin Disepakati
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta saat memimpin rapat fasilitasi penyelesaian sengketa kepengurusan nazir Alun-alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta memaparkan, Pemkot Bogor telah memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa kepengurusan nazir Alun-alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan.

Dia memimpin langsung rapat koordinasi fasilitasi dan dihadiri Ketua juga Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jabar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor dan KUA Bogor Selatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. 

"Rapat fasilitasi dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB, menghasilkan kesepakatan 4 poin kesimpulan. Poin pertama masing-masing paksi mengusulkan 2 nama calon nazir kepada Pemkot Bogor paling lama 1 bulan ke depan atau 1 September 2026. Poin kedua Dalam Status quo, pengelolaan Alun-alun Empang  dipercayakan kepada dua nazir yang tersisa dari akta penunjukan nazir sebagaimana tertuang di SHM," ungkap Alma kepada INILAHKORAN, Minggu (2/8/2026).

Alma menerangkan, poin ketiga Pemkot Bogor dan BWI Jawa Barat mengawasi  pengelolaan Alun-alun Empang yang saat ini masih dalam masa transisi sampai ditetapkan nazir definitif. 

"Poin keempat warga, tokoh masyarakat dan para alim ulama serta aparatur pemerintah (daerah/vertikal) di wilayah sekitar alun-alun empang mendampingi dan menjaga kondusifitas," terangnya.

Alma menjelaskan, ketertiban dan kepentingan umum harus jadi prioritas utama, terutama amanah dari pemberi wakaf (waqif), lahan alun-alun seluas 2.904 meter persegi dan mesjid agung Athohiriyah seluas 1.530 meter persegi dipergunakan untuk peningkatan rumah ibadah dan penyebarluasan agama Islam. 

"Jangan sampai sengketa internal terkait pembentukan nazir dari wakaf alm Raden Haji Muhammad Thohir justru mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga, serta keindahan dilokasi tersebut. Karena itu kebutuhan terbentuknya nazir definitif diperlukan secepatnya, dalam prosesnya harus sesuai aturan dan musyawarah," jelas Alma.

Alma membeberkan, disepakati komitmen para pihak untuk menjaga kondusifitas di sekitar lokasi, karena keterlibatan warga, tokoh masyarakat dan para alim ulama sangat penting dimasa transisi.

"Saya minta komitmennya sehingga pahala akan terus mengalir bagi pemberi wakaf dan memberi manfaat untuk kita semua. Kami juga mengucapkan syukur karena rapat berjalan lancar," tegasnya.

Diketahui, dalam rapat hadir juga Staf Ahli Wali Kota Bogor, Kabag Kesra, Camat Bogor Selatan beserta Kapolsek dan Danramil, ahli waris pemberi Wakaf, Yayasan Atthohiriyah, komunitas Dalam Salawat, DKM Mesjid Athohiroyah, Perwakilan Nazir, Ketua RW dan beberapa tokoh masyarakat serta alim ulama sekitar Alun-alun Empang. 


Editor : Doni Ramdhani