Eksekusi Lahan Asia-Afrika Tersendat Tekanan Massa, Ahli Waris Minta Ketegasan Aparat

Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Asia-Afrika Nomor 24, Kota Bandung kembali mencuat dan menyorot wibawa penegakan hukum.

Eksekusi Lahan Asia-Afrika Tersendat Tekanan Massa, Ahli Waris Minta Ketegasan Aparat
Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Asia-Afrika Nomor 24, Kota Bandung kembali mencuat dan menyorot wibawa penegakan hukum./istimewa

INILAHKORAN.ID - sengketa lahan dan bangunan di Jalan Asia-Afrika Nomor 24, Kota Bandung kembali mencuat dan menyorot wibawa penegakan hukum.

Meski telah berkekuatan hukum tetap sejak puluhan tahun lalu, pelaksanaan eksekusi pengosongan objek perkara terus tertunda akibat alasan keamanan di lapangan.

Objek sengketa yang berada di jantung kawasan strategis Kota Bandung itu sejatinya telah dimenangkan oleh ahli waris keluarga Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja melalui rangkaian putusan pengadilan, dari Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung. Namun hingga kini, putusan tersebut belum sepenuhnya dijalankan.

Kuasa hukum ahli waris, Abdurahman, menegaskan bahwa perkara perdata tersebut memiliki rekam jejak hukum yang panjang dan konsisten memenangkan kliennya sejak 1983. Seluruh kewajiban hukum pun telah dipenuhi sesuai perintah pengadilan.

"Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000 ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40 persen nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992," ujar Abdurahman dalam keterangannya, Jumat 6 Februari 2026.

Ia menambahkan, secara yuridis tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai legalitas eksekusi. Dasar hukum telah diperkuat melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992 serta Penetapan Eksekusi Pengosongan tertanggal 06 Oktober 1993.

Namun demikian, realitas di lapangan berbicara lain. Beberapa jadwal eksekusi yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bandung pada 8, 20, dan 29 Januari 2025 gagal dilaksanakan. Penundaan dilakukan aparat kepolisian dengan pertimbangan potensi gangguan keamanan.

"Berdasarkan informasi intelijen, penundaan terjadi karena adanya potensi perlawanan dari organisasi massa yang menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa," katanya.

Menurut Abdurahman, seluruh upaya hukum bantahan yang diajukan pihak termohon, Dhaloomal Rachmand, telah kandas di meja hijau. Tidak ada satu pun yang diterima pengadilan, sehingga secara hukum tidak terdapat alasan untuk terus menunda pengosongan lahan.

Penundaan yang berlarut hingga memasuki Januari 2026 dinilai telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materil maupun immateril, bagi para ahli waris. Kondisi ini mendorong kuasa hukum untuk mengambil langkah lebih jauh dengan meminta perlindungan hukum langsung kepada Kapolda Jawa Barat.

"Kami telah menerima respon dari Kapolda Jabar (Irjen Pol Rudi Setiawan) yang pada prinsipnya mendukung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme,” ucapnya.

Komitmen tersebut, kata Abdurahman, menjadi harapan baru bagi tegaknya hukum di tengah tekanan kekuatan massa yang kerap menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami memegang komitmen ini, terutama untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026 mendatang," imbuhnya.

Lebih jauh, Abdurahman menekankan bahwa persoalan ini bukan semata sengketa lahan, melainkan ujian serius bagi kewibawaan lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Ia berharap putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen administratif tanpa daya paksa.

“Kami tetap percaya dan yakin bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan, serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat bagi seluruh warga negara, terlebih dalam konteks pelaksanaan permohonan resmi Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu komitmen dari Kapolda beserta seluruh jajarannya untuk melaksankan pengamanan,” ungkapnya.

Ia juga meluruskan posisi hukum termohon yang selama ini dinilai kerap disalahpahami publik. Menurutnya, hubungan hukum antara termohon dengan objek sengketa sejak awal hanyalah sebatas sewa-menyewa, bukan kepemilikan, dan telah diuji dalam seluruh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Perlu kami tegaskan kepada publik, Termohon bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomor 24. Hubungan hukumnya sejak awal hanya sebagai penyewa, dan hak sewa tersebut telah berakhir yang puluhan tahun tidak membayar uang sewa serta tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara,” terangnya.

Ironisnya, dalam perkembangan terakhir, termohon justru meminta perlindungan dari kuasa hukum yang juga terafiliasi dengan organisasi massa untuk mempertahankan penguasaan fisik aset tersebut, meski tanpa dasar hukum yang sah.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena penguasaan aset dilakukan bukan lagi berdasarkan hak hukum, melainkan dengan perlindungan kekuatan massa, sehingga berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kewibawaan putusan pengadilan,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana