Penyerahan Lahan PSU Sentul City ke Pemkab Bogor Diduga Salahi Prosedur
Pendiri Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana heran dengan penyerahan lahan prasarana sarana utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pendiri Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana heran dengan penyerahan lahan prasarana sarana utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor.
Pasalnya, walaupun susah ada penyerahan lahan PSU sebanyak 426 bidang. Namun, ternyata Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) belum melakukan berita acara serah terima (BAST) dan pengukuran ulang lahan PSU.
"Ini sudah serah terima lahan PSU, tetapi belum melakukan BAST, peninjauan lokasi dan pengukuran ulang. Aneh dan tidak sesuai prosedur," kata Deni di depan Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Ketika KWSC minta bukti penyerahan lahan PSU, Deni menuturkan Pemkab Bogor menjanjikan pada awal Oktober mendatang.
"Mereka tidak bisa memperlihatkan bukti penyerahan lahan PSU, tetapi karena alasan di atas, mereka minta waktu ke kami hingga dua pekan ke depan," tuturnya.
Dia menambahkan, penyerahan lahan PSU secara realita di lapangan itu tidak berjalan atau tidak terjadi.
Dikarenakan sampah warga, juga belum dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga dijadikan alasan PT SGC untuk tetap menagih biaya pemeliharaan pengelolaan lingkungan (BPPL).
"Pemkab Bogor mengaku sudah menerima penyerahan lahan PSU dari PT Sentul City Tbk, tetapi kenapa warga Sentul City tetap ditarik BPPL oleh PT SGC, lalu kenapa DLH Kabupaten Bogor tidak melayani pengangkutan sampah warga Sentul City," tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan dari 449 bidang lahan PSU itu tersisa 23 bidang laham PSU lagi yang belum diserahkan ke Pemkab Bogor.
Penyerahan lahan PSU PT Sentul City Tbk ini merupakan kewajiban Pemkab Bogor, dan juga berdasarkan Putusan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU Sentul City.
"Penyerahan lahan PSU dari PT Sentul City Tbk ini terus berproses, dan ini merupakan tahap yang keempat," jelas Rudy Susmanto.
Dia menambahkan, lahan PSU yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumkim ini selanjutnya akan dikelola Pemkab Bogor.
Editor : Doni Ramdhani

