Sekda Bogor Sebut Putusan PTUN Percepat Penyerahan PSU Sentul City
Sekda Kabupaten Bogor Ajat menyebut putusan PTUN Bandung mempercepat proses penyerahan PSU Perumahan Sentul City
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menghormati dan menerima putusan sidang pemeriksaan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu kemarin.
Ia pun akan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat, untuk menindak lanjuti putusan majelis hakim tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Kami menghormati dan menerima menerima putusan sidang pemeriksaan lanjutan PTUN Bandung, kepada APIP Inspektorat, kami minta berkordinasi dengan Kemenpan-RB agar teguran tersebut bisa untuk mempercepat (penyerahan PSU Sentul City)," kata Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Kamis, (21/05/2026).
Ajat menerangkan, bahwa di luar pengadilan, jajarannya tetap melaksanakan dan memproses penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU).
"Majelis Hakim PTUN Bandung mengakui kita sudah melakukan upaya-upaya atas putusan perkara nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU Sentul City, namun belum menyeluruh. Upaya yang sudah kami lakukan seperti penyerahan PSU di beberapa cluster, pembinaan 14 site plan hingga pengelolaan sampah warga perumahan Sentul City," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor akan ditegur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan didorong melaksanakan Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Sentul City.
"Ketua PTUN Bandung dalam pemeriksaan lanjutan pelaksanaan Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU) menyatakan per tanggal 21 Mei 2026, akan mengirim surat kepada Kemenpan-RB, agar menegur dan mendorong Bupati Bogor melaksanakan Putusan PSU. Sikap ini diambil karena setelah diberi waktu 21 hari kerja, Bupati Bogor selaku Termohon Eksekusi terbukti tidak melaksanakan Putusan PSU tersebut," ujar Kuasa Hukum Warga Sentul City Alghiffari Aqsa usai sidang pemeriksaan lanjutan di PTUN Bandung
Alghiffari Aqsa menuturkan dalam pemeriksaan tersebut, seluruh amar Putusan PSU tidak dilaksanakan Bupati Bogor.
Bahkan, lanjutnya, semua perintah Ketua PTUN Bandung yang disepakati pada tanggal 14 April 2026 lalu diabaikan dan dilanggar oleh Bupati Bogor, maupun PT Sentul City, Tbk. Di antaranya mengabaikan perintah untuk menghentikan pembukaan lahan di Klaster Vepasamo, Bupati Bogor tidak melakukan komunikasi atau korespondensi aktif dengan warga untuk membahas percepatan serah terima PSU.
"Juga masih terjadinya praktik intimidasi melalui sistem stiker dan penghalang-halangan pengangkutan sampah hingga terjadi konflik dan penumpukan sampah di gerbang security, PT Sentul City masih terus melakukan penghalang-halangan dan pengabaian terhadap fungsi Keamanan, Ketertiban, dan Kerukunan (K3) yang dijalankan oleh pengurus RT/RW yang sah dab PT Sentul City masih terus menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang telah dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung," tuturnya.
Editor : Ahmad Sayuti

