Dari 443, Tersisa 23 Bidang Lahan PSU Sentul City Belum Diserahkan ke Pemkab Bogor

Mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Bogor terus menagih penyerahan lahan prasarana sarana utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk.

Dari 443, Tersisa 23 Bidang Lahan PSU Sentul City Belum Diserahkan ke Pemkab Bogor
Bupati Bogor Rudy Susmanto menuturkan tersisa 23 bidang lahan PSU lagi yang belum diserahkan dari PT Sentul City Tbk ke jajarannya. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Bogor terus menagih penyerahan lahan prasarana sarana utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk.

Dari 443 bidang, Bupati Bogor Rudy Susmanto menuturkan tersisa 23 bidang lahan PSU lagi yang belum diserahkan dari PT Sentul City Tbk ke jajarannya.

Penyerahan lahan PSU ini, juga berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU Sentul City.

"Penyerahan lahan dari PT Sentul City Tbk ini terus berproses, dan ini merupakan tahap yang keempat,"  tutur Rudy Susmanto kepada wartawan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jumat (11/9/2026).

Rudy menerangkan, lahan PSU yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Diperumkim) ini selanjutnya akan dikelola oleh Pemkab Bogor.

Dia menargetkan, penyerahan lahan PSU dari PT Sentul City itu bisa segera tuntas.

"Pemkab Bogor tidak tinggal diam, apa yang menjadi aspirasi masyarakat kami kerjakan satu per satu dan kepemimpinan kami juga belum genap dua tahun," terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku tidak ada kendala, baik itu pengukuran maupun pengecekan lahan PSU.

"Penyerahan lahan PSU dari PT Sentul City Tbk ini memang tidak bisa sekaligus dan ada tahapannya," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani