WALHI Desak Pemerintah Tindak Tegas Korporasi Pembakar Lahan
WALHI Kalbar mendesak pemerintah menindak tegas korporasi pemilik konsesi yang terbakar dan mengevaluasi izin untuk mencegah karhutla berulang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak pemerintah menindak tegas korporasi yang wilayah konsesinya terbakar.
WALHI juga meminta pemerintah mengevaluasi izin perusahaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi.
“Kami mencatat sedikitnya 6.910 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi tersebar di 14 kabupaten/kota selama Agustus 2026,” kata Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Menurut analisis WALHI, karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 banyak terjadi di kawasan hidrologis gambut dan wilayah konsesi perusahaan.
WALHI mencatat sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin PBPH yang wilayahnya terdeteksi memiliki sebaran titik panas berdasarkan analisis data Nusantara Atlas.
Selain itu, WALHI menemukan 14 perusahaan PBPH yang areal konsesinya terbakar. Luas indikatif area terbakar terbesar antara lain berada di konsesi PT Hutan Ketapang Industri seluas 629 hektare, PT Mayangkara Tanaman Industri 556 hektare, dan PT Buana Megatama Jaya 546 hektare.
Indra Syahnanda mengatakan kebakaran di sejumlah konsesi perusahaan bukan persoalan baru. Menurut dia, beberapa perusahaan disebut mengalami kebakaran berulang selama satu dekade terakhir.
“Data analisa kita sudah menunjukkan 14 konsesi yang areanya terbakar dan ada yang terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan yang terbakar berulang,” katanya.
Indra menilai pemerintah perlu menyelesaikan akar persoalan karhutla dan tidak hanya berfokus menyudutkan masyarakat yang melakukan aktivitas pertanian maupun perladangan.
Menurutnya, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan, melakukan evaluasi, serta menegakkan hukum terhadap perusahaan yang konsesinya terbakar agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Jangan hanya gertak saja, tetapi harus dibuktikan. Fakta di lapangan, data dan bukti area konsesi terbakar sudah banyak. Tunggu apa lagi,” ujarnya.
WALHI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah dan penegakan hukum terhadap korporasi, terutama perusahaan yang disebut memiliki riwayat kebakaran berulang tetapi masih menjalankan kegiatan usahanya.
Indra mengatakan pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran dan kelalaian perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
WALHI berharap langkah konkret pemerintah dapat memutus siklus karhutla berulang di wilayah konsesi sekaligus mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat di Kalimantan Barat.
Editor : Ahmad Sayuti

