TPAS Sarimukti Longsor, Walhi Jabar Minta Pemprov Segera Cari Solusi

Intensitas hujan yang lebat, membuat gunungan sampah di TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat longsor pada Sabtu 8 Maret 2025 kemarin.

TPAS Sarimukti Longsor, Walhi Jabar Minta Pemprov Segera Cari Solusi
Intensitas hujan yang lebat, membuat gunungan sampah di TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat longsor pada Sabtu 8 Maret 2025 kemarin.

INILAHKORAN, Bandung - Intensitas hujan yang lebat, membuat gunungan sampah di TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat longsor pada Sabtu 8 Maret 2025 kemarin.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang mengatakan, longsor yang terjadi di TPAS Sarimukti merupakan peringatan alam yang harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pemerintah kabupaten/kota yang terlibat. 

Iwang menilai, insiden tersebut menunjukkan ketidakmampuan pengelolaan sampah yang ada dan mendesak langkah mitigasi yang lebih baik.

Walhi kata dia, telah berkali-kali mengingatkan pemerintah dari empat kabupaten/kota yakni, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kota Bandung untuk menghentikan pembuangan sampah di TPAS Sarimukti, salah satunya dengan mengurangi sampah organik. 

"Kondisi TPAS Sarimukti sudah overload, dan statusnya sudah tidak layak. TPA ini awalnya direncanakan hanya sebagai tempat sementara, namun hingga kini terus dipaksakan untuk menampung sampah," kata Iwang dalam keterangannya, Senin 10 Maret 2025.

Menurutnya, kejadian longsor ini adalah dampak dari kelalaian dalam pengelolaan sampah dan perluasan TPAS Sarimukti yang dilakukan tanpa kajian yang memadai, serta tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak. 

"Pemerintah Provinsi hanya memperluas kawasan tanpa melibatkan masyarakat atau pihak-pihak terkait seperti komunitas lingkungan, akademisi, dan ahli. Kami merasa bahwa suara kami tidak digubris, meskipun sudah jelas peringatan kami akan kondisi TPAS yang semakin memburuk," ucapnya.

Selain longsor kata dia, ada bahaya lain yang mengintai TPAS Sarimukti, seperti potensi kebakaran, kebocoran gas metan, serta dampak terhadap kesehatan dan krisis iklim. 

"Pemerintah harus segera bertindak untuk mengurangi risiko bencana yang mungkin terjadi, tidak hanya saat musim hujan, tetapi juga saat kemarau," tegasnya.

Walhi lanjut Iwang, juga menekankan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengkoordinasi pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam hal ini, provinsi harus bertanggungjawab dan mencari solusi, untuk mengatasi masalah sampah yang ada, termasuk memberi sanksi jika instruksi terkait pengurangan sampah organik dan pembatasan kantong plastik tidak dijalankan dengan baik.

Dia menambahkan, untuk jangka panjang, pemerintah harus segera mengaktifkan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Legoknangka yang sudah lama tertunda.

"Kami berharap Gubernur Dedi Mulyadi yang memiliki perhatian khusus terhadap lingkungan bisa segera mengaktifkan TPAS Legok Nangka, karena itu merupakan solusi yang lebih realistis dibandingkan memaksakan TPAS Sarimukti yang sudah bermasalah," kata Iwang.

Dia berharap, dengan kejadian longsor ini, pihaknya menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah mengambil langkah nyata mencari solusi, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.***


Editor : JakaPermana