Bantah Farhan, DLH Jabar Pastikan Regulasi Pembuangan Sampah di TPAS Sarimukti Belum Berubah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan, kuota pembuangan sampah dari kabupaten/kota Bandung Raya ke TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat masih belum berubah.

Bantah Farhan, DLH Jabar Pastikan Regulasi Pembuangan Sampah di TPAS Sarimukti Belum Berubah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan, kuota pembuangan sampah dari kabupaten/kota Bandung Raya ke TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat masih belum berubah.

INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan, kuota pembuangan sampah dari kabupaten/kota Bandung Raya ke TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat masih belum berubah.

Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, hingga kini Pemprov belum merilis regulasi anyar mengenai pengurangan volume atau kuota pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya TPAS Sarimukti.

Ai memastikan, kuota bagi kabupaten/kota Bandung Raya masih merujuk Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Jawa Barat bernomor 6174/PBLS.04/DLH, tentang Peringatan dan Pembatasan pembuangan sampah ke TPAS.

"Belum ada kebijakan baru dari kami, masih sesuai dengan arahan terakhir yang selama ini berjalan. Jadi masih tetap seperti itu," ujar Ai dikutip Minggu 28 Desember 2025.

Dia merinci, kuota Kota Bandung untuk pengiriman sampah ke TPAS Sarimukti masih 981,31 ton per hari, Kota Cimahi 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung 280,37 ton per hari dan Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari.

"Jumlah tonase pengiriman sampah untuk masing-masing daerah di Bandung Raya masih sama ya, belum berubah," ucapnya.

Dari jatah kuota tersebut lanjut Ai, jika diakumulasikan dan konsisten, maka TPAS Sarimukti masih sanggup beroperasi hingga 2027 mendatang.

Sampai TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung selesai. Di mana ditargetkan lokasi tersebut sudah bisa beroperasi selambat-lambatnya di awal 2028.

"Kami sudah desain tonase yang terakhir itu untuk dua tahun ke depan. Karena kan konstruksi Legoknangka ini bisa dua atau tiga tahun," katanya.

Maka dari itu, dia menegaskan pernyataan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan beberapa waktu lalu, yang menyebut akan terjadi krisis sampah karena per 11 Januari 2026 bakal ada pengurangan kuota, itu tidak benar.

Sebab hingga kini kata Ai, Pemprov Jabar belum merilis kebijakan baru mengenai pengurangan kuota pengiriman sampah ke TPPAS Sarimukti.

"Kami belum dapat arahan, jadi masih yang kemarin," tandasnya.***


Editor : JakaPermana