Polda Jabar Tangkap Tersangka Produksi Minyak Goreng Sawit Ilegal

Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap salah seorang tersangka yang melakukan produksi minyak goreng sawit dengan merek MinyaKita secara ilegal.

Polda Jabar Tangkap Tersangka Produksi Minyak Goreng Sawit Ilegal
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, tersangka melakukan modus dengan memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap salah seorang tersangka yang melakukan produksi minyak goreng sawit dengan merek MinyaKita secara ilegal.

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti pihak penyidik. Adapun tersangka berinisial K. Ia melakukan produksi minyak goreng sawit itu di Kabupaten Subang.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, tersangka melakukan modus dengan memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Tersangka juga melakukan modus lainnya dengan tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan," kata Jules, Senin 10 Maret 2025.

Selain itu, tersangka juga mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter.

Akibat tindak pidana tersebut, masyarakat yang membeli Minyak Kita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian.

Kerugian tersebut karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah.

Tersangka K sendiri, ditangkap di pabrik ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jabar.

"Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengatakan bahwa tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual.

"Tersangka sebelumnya berkerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris," katanya.

Ade Sapari mengatakan pelaku dalam menjalankan praktik memproduksi Minyak Kita Ilegal, telah memproduksi puluhan ton minyak.

Puluhan ton minyak tersebut, bahkan sudah dijual kepada pengecer dengan harga yang sama dengan produk Minyak Kita asli.

"Dia sudah produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan," kata Ade. 


Editor : Doni Ramdhani