Walhi Sebut Pemprov Jabar Tidak Serius Tangani Sampah Bandung Raya
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Barat sebut Pemerintah Provinsi Jabar tidak serius, dalam menangani masalah sampah Bandung Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup (walhi) Provinsi Jawa Barat sebut Pemerintah Provinsi Jabar tidak serius, dalam menangani masalah sampah Bandung Raya.
Khususnya dalam mengimplementasikan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH Tentang Penanganan sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat sampah Bandung Raya, terkait sampah organik yang seharusnya sudah tidak boleh dibuang ke TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan hasil monitoring dan survei yang dilakukan walhi Jabar ke TPAS Sarimukti 15 Juni 2024 lalu, masih terdapat sampah organik yang dibuang. Padahal secara regulasi, hanya residu sampah yang diperkenankan masuk ke TPAS Sarimukti.
Sekitar 2.500 ton sampah atau 320 ritase yang masuk ke TPAS Sarimukti setiap hari, 70 persen diantaranya merupakan sampah organik.
Dimana Kota Bandung penyumbang sampah paling banyak, yakni 170 ritase perhari atau sekitar 1.500 ton.
Dari hasil pemantauan pula ditemukan, bahwa tidak ada pengawasan yang dilakukan terhadap truk pengangkut sampah dari kota/kabupaten Bandung Raya.
Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan mengatakan, hingga kini tidak ada implementasi dari penerapan Ingub berupa evaluasi, mengenai pelarangan sampah organik masuk ke TPAS Sarimukti.
"Dengan nyata di saat pengecekan ke lapangan tidak ada pemeriksaan intensif sampah yang masuk di TPA Sarimukti," ujar Dedi di Sekretariat walhi, Kota Bandung baru-baru ini.
Menurut walhi dan jaringannya, penghasil sampah organik tersebut diduga berasal dari kawasan komersil maupun pemukiman.
"Itu bisa kita periksa secara umum beberapa penghasil sampah organik terbesar seperti pasar tetap membuang sampah ke TPA tanpa ada upaya pemeriksaan, Termasuk sampah rumah tangga pun masih banyak ke TPA," ungkapnya.
Dengan masih adanya praktik tersebut, pihaknya berharap para pihak terkait mulai berani ambil langkah tegas melalui pengetatan soal kuota sampah masuk dan atau pelarangan sampah organik masuk TPA dari InGub menjadi SK Gub atau Perda, dengan menerapkan aturan tegas dengan sanksi yang berat.
Mengacu pada undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota adalah pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.
Sementara padaa UU 18 2008 tentang Pengelolaan sampah menjelaskan terkait fasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota. Dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar kabupaten/antar kota dalam provinsi.
Lebih jauh lagi kewenangan provinsi dalam undang-undang pengelolaan sampah adalah pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional serta penanganan sampah di TPA/TPST regional.
Menurut walhi Jabar, artinya pemerintah provinsi berkewajiban untuk mengawal dan mengevaluasi secara seksama. Bahkan, kalau memungkinkan reward maupun punishment perlu diterapkan agar pelanggaran atau ketidak-patuhan para penanggungjawab pengelolaan sampah atas kebijakan atau kesepakatan yang telah disepakati bersama di tingkat kabupaten kota tidak terjadi di kemudian hari.
Lebih penting untuk diketahui secara seksama, kalau situasi ini terus terjadi maka TPAS Sarimukti tidak mampu lagi menampung buangan sampah dan akan overload sebelum masa habis kontrak pemakaiannya pada 2025. ***
Editor : JakaPermana

