Lahan Kritis Capai 1,1 Juta Hektare, Walhi Desak Pemprov Jabar Bertindak, Termasuk Alih Fungsi TNGC

Lahan kritis di Jabar terus meluas dan kini telah mencapai 1,1 juta hektare. Baik di dalam maupun luar kawasan hutan.

Lahan Kritis Capai 1,1 Juta Hektare, Walhi Desak Pemprov Jabar Bertindak, Termasuk Alih Fungsi TNGC
ilustrasi lahan kritis di Jawa Barat

INILAHKORAN.ID - Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengungkapkan, dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, telah terjadi penyusutan pada tutupan hutan.

Di mana disebabkan oleh kegiatan ekstraktif di gunung, seperti kegiatan geothermal, tambang, pembangunan kondominium atau villa hingga objek wisata berkedok ramah lingkungan.

Akibatnya lanjut Iwang, lahan kritis di Jabar terus meluas dan kini telah mencapai 1,1 juta hektare. Baik di dalam maupun luar kawasan hutan.

"Nah, ini yang kemudian harus kenjadi sorotan penting. Di mana Jawa Barat ini juga masuk pada kategori rawan bencana," kata Iwang saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu 21 Januari 2026.

Sebab itu, pihaknya mendesak khususnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bertindak, melakukan mitigasi supaya potensi bencana akibat kerusakan alam dapat diminimalisir

"Kalau pemerintah aware terhadap lingkungan dan memitigasi, supaya becana bisa terminimalisir. Harusnya kegiatan ekstraktif yang mengubah bentang alam atau mengalihkan fungsi kawasan itu dihentikan," ucapnya.

Terlebih baru-baru ini viral adanya alih fungsi lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), yang dimanfaatkan oleh oknum melakukan aktivitas penambangan ilegal dan pembalakan liar.

"Apalagi di wilayah yang memiliki fungsi konservatif, fungsi lindung," katanya.

Sebelumnya, kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kian terang benderang. Usai inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sejumlah titik beberapa waktu lalu. Dalam sidak itu, Dedi menemukan langsung aktivitas penambangan batu yang beroperasi di wilayah konservasi, tepatnya di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Situasi tersebut memicu kemarahan Gubernur. Pasalnya, aktivitas ekonomi itu dinilai berpotensi merusak ekosistem kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, evaluasi akan dilakukan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan. Pemprov Jabar telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menelusuri secara detail tingkat kerusakan serta legalitas izin yang beredar.

"Itu kan dievaluasi dulu seperti apa kondisi lapangannya, dan kami sudah menugaskan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup nanti hasil dan lain sebagainya harus lihat dulu," ujar Herman, Senin 19 Januari 2026.

Tak hanya berhenti pada level provinsi, Pemprov Jabar juga akan melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten setempat. Langkah ini krusial untuk memetakan jumlah izin usaha yang beroperasi di kawasan TNGC dan memilah mana yang terbukti melanggar aturan.

"Intinya Pak Gubernur kan jelas ya harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa based on data, ini datanya masih disinkronkan dengan kabupaten," ucapnya.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 15 restoran yang beroperasi di wilayah Gunung Ciremai, termasuk perusahaan air minum. Namun demikian, Herman mengaku belum bisa memastikan usaha mana saja yang terbukti melanggar ketentuan maupun berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan.

Di tengah sorotan publik, Pemprov Jabar menegaskan memiliki landasan regulasi yang akan digunakan sebagai pijakan penindakan. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

"Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan," imbuhnya.

Sorotan terhadap TNGC semakin menguat setelah aparat kepolisian mengamankan lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan tersebut. Rentetan kasus ini mempertegas bahwa Gunung Ciremai tengah berada dalam tekanan serius akibat aktivitas manusia.

Sebelumnya, saat sidak pada Kamis (15/1/2026) lalu, Dedi Mulyadi secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas kondisi lapangan. Selain dinilai melanggar prinsip konservasi, keberadaan tambang juga menuai protes keras dari warga sekitar yang khawatir terhadap dampak ekologis jangka panjang.

Pemprov Jabar pun menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan TNGC harus tunduk pada prinsip konservasi. Evaluasi izin menjadi pintu awal, sebelum langkah lanjutan berupa penghentian, penataan ulang, hingga penegakan hukum dilakukan. 


Editor : Ahmad Sayuti