Putusan PSU Sentul City Belum Dijalankan, Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Disorot

Putusan PTUN Bandung terkait PSU Sentul City belum dilaksanakan. Ketua PTUN Bandung menyampaikan ketidakpatuhan kepada Presiden RI dan DPR.

Putusan PSU Sentul City Belum Dijalankan, Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Disorot
Putusan PTUN Bandung terkait PSU Sentul City belum dilaksanakan. Ketua PTUN Bandung menyampaikan ketidakpatuhan kepada Presiden RI dan DPR.

INILAHKORAN.ID-Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City memasuki babak baru. Ketua PTUN Bandung kini menyampaikan persoalan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI.

Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya Ketua PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor yang dinilai belum melaksanakan putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu tertuang dalam Surat Ketua PTUN Bandung Nomor 1266/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VIII/2026 tentang Penyampaian Pejabat yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan yang ditujukan kepada Presiden RI.

Selain itu, terdapat Surat Nomor 1267/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VIII/2026 dengan perihal serupa yang ditujukan kepada DPR RI.

Kuasa hukum warga Sentul City, Immanuel Gulo, mengatakan kedua surat tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

Menurutnya, putusan tersebut hingga kini belum dilaksanakan secara tuntas oleh Bupati Bogor selaku pihak tergugat.

Gubernur Jabar Diminta Jatuhkan Sanksi

Sebelumnya, Ketua PTUN Bandung melalui Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 telah memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor.

Perintah tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 21 hari kerja.

“Sanksi administratif tersebut berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Immanuel kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Namun, menurut Immanuel, hingga batas waktu yang ditentukan, Gubernur Jawa Barat belum menjalankan perintah tersebut.

Di sisi lain, Bupati Bogor juga disebut belum melaksanakan putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan Disampaikan kepada Presiden dan DPR

Immanuel menilai langkah Ketua PTUN Bandung menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden dan DPR RI merupakan perkembangan penting dalam proses pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam surat kepada Presiden, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan belum menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diperintahkan melalui Penetapan Eksekusi Nomor 51/Pen.Eks/TF/2022/PTUN-BDG tanggal 13 Juni 2023.

“Persoalan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pelaksanaan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Immanuel.

Sementara surat kepada DPR RI, lanjut dia, dimaksudkan sebagai bahan bagi parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Warga Soroti Pengelolaan PSU dan RTH

Menurut Immanuel, pelaksanaan putusan PSU memiliki arti penting bagi perlindungan kepentingan publik dan lingkungan di kawasan Sentul City.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang dihadapi warga di lapangan. Di antaranya, dugaan penebangan pohon dan pengalihfungsian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sejumlah klaster, seperti Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View.

Warga juga menyoroti penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) serta persoalan pengelolaan sampah dan fungsi RT/RW di kawasan tersebut.

Immanuel menyebut warga menilai masih terdapat praktik yang dianggap menghambat pelaksanaan pengelolaan PSU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desak Lembaga Negara Jalankan Kewenangan

Ketidakpatuhan terhadap perintah PTUN Bandung juga dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Para pemohon eksekusi dan warga Sentul City yang diwakili AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pun mendesak lembaga-lembaga negara yang telah menerima pemberitahuan tersebut agar menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka berharap proses pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dapat berjalan hingga putusan PSU benar-benar dilaksanakan dan kepentingan warga di kawasan Sentul City memperoleh kepastian hukum.***


Editor : JakaPermana