Ribuan Buruh KBB Long March Desak Gubernur Jabar Tetapkan UMSK dan Hormati PTUN

Ribuan buruh KBB menggelar long march ke Pemkab dan DPRD menuntut Gubernur Jabar tidak banding putusan PTUN serta segera menetapkan UMSK.

Ribuan Buruh KBB Long March Desak Gubernur Jabar Tetapkan UMSK dan Hormati PTUN
Puluhan buruh KBB yang tergabung dalam Koalisi Tujuh Serikat Gelar Aksi Dua Hari untuk tolak banding putusan PTUN dan Minta SK UMSK Segera Terbit. /Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID-Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan long march dari kawasan industri Batujajar menuju Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan DPRD, Kamis (30/7/2026).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Jumat (31/7/2026) tersebut menjadi bentuk desakan kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti tuntutan terkait kesejahteraan pekerja, khususnya penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Berdasarkan surat pemberitahuan kepada aparat keamanan, massa aksi memusatkan kegiatan di Kantor Bupati Bandung Barat dan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat. Selama aksi berlangsung, para buruh menggelar orasi, menyampaikan aspirasi, hingga meminta audiensi dengan pemerintah daerah.

Peserta aksi datang dari berbagai wilayah, termasuk Batujajar, Pamucatan, dan Ciburuy, sebelum bergabung dalam satu barisan menuju pusat pemerintahan. Massa membawa spanduk, poster, serta menggunakan mobil komando untuk menyampaikan tuntutan kepada masyarakat.

Dua tuntutan utama menjadi fokus aksi tersebut. Pertama, Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG.

Kedua, pemerintah diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang baru sesuai rekomendasi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Aksi ini diinisiasi oleh tujuh organisasi serikat pekerja dan serikat buruh, yakni DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC GOBSI, PC FSP KEP SPSI, DPC LEM SPSI, serta PC FSP TSK SPSI.

Selama jalannya aksi, aparat dari Polres Cimahi melakukan pengawalan untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Meski sempat terjadi kepadatan kendaraan di sepanjang Jalan Raya Batujajar hingga kawasan Cimareme dan Kompleks Pemkab Bandung Barat, situasi tetap berlangsung aman dan kondusif.

Hingga berita ini ditulis, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Para buruh berharap pemerintah segera memberikan respons terhadap tuntutan mereka, terutama terkait kepastian penetapan UMSK dan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.***


Editor : JakaPermana