Warga Menangkan Gugatan Permintaan Dokumen Perizinan MIAH, Pemkot Tak Akan Banding

Warga menangkan gugatan terhadap Pemkot Bogor terkait permintaan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) di PTUN Bandung. 

Warga Menangkan Gugatan Permintaan Dokumen Perizinan MIAH, Pemkot Tak Akan Banding
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta memaparkan, pihaknya tidak  mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Bandung tersebut. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - warga menangkan gugatan terhadap Pemkot Bogor terkait permintaan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) di PTUN Bandung

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta memaparkan, pihaknya tidak  mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Bandung tersebut. 

"Keputusan kami tidak melakukan banding ini murni pertimbangan yuridis dan keadilan untuk warga sekitar yang selama ini berjuang. Kami hormati putusan hakim PTUN Bandung sebagai wujud kepastian hukum agar berkekuatan hukum tetap," kata Alma, Selasa (23/6/2026). 

Alma memaparkan, langkah itu sejalan dengan peran tim kuasa hukum di Pemkot Bogor yang sudah berupaya mengajukan keberatan karena sejak awal telah menginformasikan tidak memiliki dokumen asli dan telah berkoordinasi dengan pihak yayasan MIAH untuk hadir di PTUN Bandung terkait permintaan dokumen tersebut, namun tidak hadir. 

"Kami telah menyampaikan ke Majelis Hakim TUN atas permintaan dokumen asli MIAH, dengan jawaban yang sama seperti saat di Komisi Informasi Publik Jabar, bahwa semua dokumen asli perizinan MIAH tidak ada di Pemkot Bogor, hanya salinannya saja," terang Alma.

Alma menjelaskan, keputusan tidak mengajukan banding ini juga untuk menghindari berlarut-larutnya persoalan, sehingga Pemkot Bogor mendukung keputusan pengadilan demi kepastian hukum. Pemkot segera memenuhi sesuai putusan pengadilan dengan memberikan dokumen kepada warga sebagai kepatuhan.

"Saya akan menyerahkan segera dokumen yang tersimpan di arsip Pemkot Bogor untuk diperlihatkan, meskipun hanya ada salinan. Itu adalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan," jelas Alma. 

Sementara itu, warga Komplek IPB RT 03/RW10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara melalui kuasa hukumnya berhasil memenangkan sengketa informasi publik terkait do kumen perizinan pembangunan MIAH

Putusan PTUN Bandung itu menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan Putusan Nomor 44/G/KI/2026/PTUN-BDG tertanggal 9 Juni 2026.

"Majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Pemerintah Kota Bogor dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1747/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2026, tanggal 11 Februari 2026," ungkap Kuasa hukum warga Komplek IPB Tanah Baru, Geri Permana dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Geri memaparkan, putusan tersebut menegaskan kewajiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk menyerahkan salinan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam RT03/RW 10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. 

"Putusan pengadilan ini memperjelas bahwa Pemkot Bogor melalui DPMPTSP wajib memberikan salinan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal kepada klien kami, Dharma Setiawan dan Pupung Purnama," jelas Geri. 

Geri menekankan, pihaknya kini menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Kemungkinan Pemkot Bogor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan tidak ada upaya hukum kasasi yang diajukan, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

"Jika tidak ada kasasi, kami akan segera meminta DPMPTSP Kota Bogor menyerahkan seluruh dokumen yang telah diputuskan untuk dibuka kepada publik sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani