DPRD Jabar Beri Warning Dedi Mulyadi, Beasiswa Siswa Miskin Tak Boleh Digeser Swasta
Dukungan DPRD Jabar terhadap langkah Pemprov yang menggandeng 1.015 sekolah swasta untuk menampung siswa yang gagal masuk negeri tidak diberikan tanpa syarat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dukungan DPRD Jabar terhadap langkah Pemprov yang menggandeng 1.015 sekolah swasta untuk menampung siswa yang gagal masuk SMA dan SMK negeri tidak diberikan tanpa syarat.
Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan program beasiswa bagi siswa miskin yang sudah memiliki payung hukum dalam APBD 2026.
Dia menegaskan, bantuan pendidikan untuk keluarga miskin kategori Desil 1 hingga Desil 4 merupakan program yang wajib dijalankan pemerintah daerah. Sebab itu, anggaran yang telah dialokasikan tidak boleh dialihkan untuk membiayai program baru, tanpa persetujuan bersama melalui mekanisme perubahan anggaran.
"Beasiswa untuk anak miskin Desil satu sampai Desil empat itu termaktub di dalam Perda APBD 2026, itu landasannya. Sehingga menjadi kewajiban dari pemerintah provinsi untuk merealisasikan itu," ujar Yomanius, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, DPRD tidak mempersoalkan munculnya gagasan baru untuk memperluas akses pendidikan melalui program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK). Namun, pembiayaannya harus ditempuh melalui jalur yang sesuai aturan.
"Kalau kemudian ada gagasan untuk menambah, silakan diusulkan di perubahan APBD 2026. Tapi selama itu belum ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2026, beasiswa untuk anak miskin desil 1 sampai desil 4 itu tetap menjadi pegangan DPRD Jawa Barat dan Gubernur," ucapnya.
Dia menegaskan, sampai ada keputusan baru yang disahkan dalam APBD Perubahan, program beasiswa tetap menjadi prioritas yang harus dijalankan pemerintah.
"Sampai ada keputusan baru yang nanti dicantumkan di dalam APBD Perubahan 2026. Kira-kira gitu sederhananya," katanya.
Polemik anggaran ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut pembiayaan siswa yang masuk sekolah swasta akan dilakukan melalui pergeseran anggaran di Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satu sumber anggaran yang dipertimbangkan berasal dari penundaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), yang masih bermasalah secara administrasi lahan.
Yomanius menilai, alasan penundaan pembangunan USB karena legalitas lahan semestinya tidak terjadi, apabila proses verifikasi dilakukan secara benar sejak awal pengajuan.
"Kalau kemudian ada pembangunan Unit Sekolah Baru yang sertifikatnya belum jelas, itu saya heran. Karena pada waktu kita membahas satu per satu rencana Unit Sekolah Baru itu kan ditanya hasil verifikasi dan kajian lapangan," katanya.
Menurutnya, setiap usulan pembangunan sekolah baru yang diajukan Dinas Pendidikan seharusnya sudah melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum masuk pembahasan anggaran.
"Jadi setiap yang masuk menjadi usulan dari Disdik untuk membangun USB itu sudah clear and clean, logikanya begitu," ungkapnya.
Jika ternyata masih ditemukan persoalan status lahan, Yomanius menilai terdapat kelemahan serius dalam proses verifikasi yang dilakukan perangkat daerah.
"Kalau misalkan ternyata masih ada sertifikat yang belum jelas, artinya ada pekerjaan yang enggak bener oleh Disdik pada waktu melakukan verifikasi untuk rencana pembangunan USB," tegasnya.
Selain menyoroti sumber pembiayaan, DPRD juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif sebelum melakukan pergeseran anggaran. Meski kewenangan tersebut berada di tangan gubernur, koordinasi dinilai penting untuk menghindari polemik dan menjaga transparansi kebijakan publik.
"Ya memang itu menjadi kewenangan Gubernur kalau pergeseran. Tetapi menjadi hal yang baik untuk menjaga hubungan antara DPRD dengan eksekutif untuk melakukan koordinasi dengan DPRD," tuturnya.
Dia mengingatkan, penggunaan skema pergeseran anggaran tanpa pembahasan yang memadai, berpotensi memunculkan kesan bahwa kebijakan diambil secara tergesa-gesa dan kurang terbuka kepada publik.
"Sehingga untuk menghindari bahwa semua hal agar cepat dan tidak terbuka, maka dilakukan pergeseran. Ini yang menurut saya harus dihindari. DPRD membuka diri untuk melakukan telaah bersama karena itu berangkat dari Perda yang disepakati bersama," katanya.
Sebelumnya, Dedi mengatakan pembiayaan bagi siswa yang tidak terpetakan di Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sekolah negeri, akan dialihkan ke sekolah swasta.
Siswa akan mendapatkan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) Rp1,5 juta dan bantuan biaya pendidikan bulanan Rp100 ribu atau setara Rp1,2 juta per tahun. Sehingga total Rp2,7 juta per tahun hingga mereka lulus.
Editor : Doni Ramdhani
