Ogah Laksanakan Putusan PTUN Bandung, Bupati Bogor Bakal Dilaporkan ke Kemenpan RB
Bupati Bogor akan ditegur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan didorong melaksanakan Putusan PTUN Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Bogor akan ditegur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan didorong melaksanakan Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang prasarana sarana utilitas (PSU) Sentul City.
Kuasa Hukum Warga Sentul City Alghiffari Aqsa mengatakan, hal itu buntut dari sidang pemeriksaan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (20/5/2026).
"Ketua PTUN Bandung dalam pemeriksaan lanjutan pelaksanaan Putusan PSU menyatakan per 21 Mei 2026 akan mengirim surat kepada Kemenpan RB agar menegur dan mendorong Bupati Bogor melaksanakan putusan. Sikap ini diambil karena setelah diberi waktu 21 hari kerja, Bupati Bogor selaku termohon eksekusi terbukti tidak melaksanakan Putusan PSU tersebut," kata Alghiffari.
Dia menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut seluruh amar Putusan PSU tidak dilaksanakan Bupati Bogor. Bahkan, dijelaskannya semua perintah Ketua PTUN Bandung yang disepakati pada 14 April 2026 lalu diabaikan dan dilanggar Bupati Bogor maupun PT Sentul City Tbk.
Di antaranya mengabaikan perintah untuk menghentikan pembukaan lahan di Klaster Vepasamo, Bupati Bogor tidak melakukan komunikasi atau korespondensi aktif dengan warga untuk membahas percepatan serah terima PSU, masih terjadinya praktik intimidasi melalui sistem stiker dan penghalang-halangan pengangkutan sampah hingga terjadi konflik dan penumpukan sampah di gerbang security.
"PT Sentul City masih terus melakukan penghalang-halangan dan pengabaian terhadap fungsi K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Kerukunan) yang dijalankan pengurus RT/RW yang sah. PT Sentul City pun masih terus menagih BPPL (biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan) yang telah dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung," tuturnya.
Alghiffari Aqsa menyayangkan sikap dari Bupati Bogor dan PT Sentul City. Padahal, warga Sentul City telah menunjukkan niat baik dengan proaktif berdialog dan beraudiensi dengan perwakilan Bupati Bogor.
Namun, poin-poin kesepakatan dalam audiensi sama sekali tidak dihormati dan tidak dilaksanakan oleh Pemkab Bogor.
"Ketidakseriusan ini memaksa warga untuk kembali melakukan aksi dan melaporkan pembangkangan Bupati Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Mei 2026 atas dugaan kerugian negara akibat PSU yang masih dikuasai swasta. Hal mana belum dilaksanakannya perintah Ketua PTUN Bandung tersebut diakui oleh Kuasa Hukum Bupati Bogor," paparnya.
Dia melanjutkan, warga Sentul City sudah 22 tahun selalu bermasalah dengan pengembang, dimana warga Sentul City diintimidasi dan merasa seperti tinggal di penjara.
Apalagi, pengembang mengaku sebagai penguasa wilayah, menguasai security, sehingga leluasa menghalang-halangi kegiatan warga maupun pelaksanaan fungsi RT/RW.
Sedangkan, Bupati Bogor terlihat takut dengan pengembang, tidak hadir untuk warga dan tidak niat menjalankan Putusan PSU.
"Warga Sentul City sudah sangat capek, frustrasi. Oleh karena itu, kita meminta PTUN Bandung untuk menegakkan hukum yang berpihak kepada warga, serta mengawasi pelaksanaan Putusan PSU secara tuntas," lanjut Alghiffari.
Editor : Doni Ramdhani


