Bupati Bogor dan Sentul City Diberi 21 Hari Kerja untuk Serah Terima PSU

Usai sempat mangkir tanpa alasan pada panggilan pertama Selasa pekan lalu, Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk akhirnya memenuhi panggilan PTUN Bandung. 

Bupati Bogor dan Sentul City Diberi 21 Hari Kerja untuk Serah Terima PSU
Imanuel Gulo menuturkan, AMAR dan perwakilan warga dalam kesempatan yang sama secara tegas menolak alasan yang disampaikan Bupati Bogor. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Usai sempat mangkir tanpa alasan pada panggilan pertama Selasa pekan lalu, Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk akhirnya memenuhi panggilan PTUN Bandung

Kedua pihak termohon eksekusi dan turut termohon eksekusi itu hadir untuk memberikan keterangan terkait pembangkangan eksekusi Putusan Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. 

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan warga Sentul City melalui kuasa hukumnya, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR), terkait serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan Sentul City.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PTUN Bandung memberikan teguran keras mengingat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2 Desember 2022. 

Hingga 40 bulan berlalu, Pemkab Bogor belum juga melaksanakan kewajiban hukumnya untuk mengelola, membina dan mengawasi serah terima PSU di kawasan perumahan Sentul City

Berdasarkan pemeriksaan, Bupati Bogor yang diwakili Tim Litigasi Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah gagal membuktikan adanya pelaksanaan putusan terkait pengelolaan, pembinaaan dan pengawasan serah terima PSU

"Selain tidak ada perkembangan, data yang ditunjukkan antara Tim Bupati Bogor dengan Kuasa Hukum Pengembang tidak sinkron, membuktikan ketidakseriusan Bupati dalam melakukan serah terima PSU. Perwakilan Bupati di hadapan Ketua PTUN Bandung hanya meminta maaf dan berdalih akan koordinasi kembali dengan dinas terkait," ujar Imanuel Gulo salah satu tim AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).

Imanuel Gulo menuturkan, AMAR dan perwakilan warga dalam kesempatan yang sama secara tegas menolak alasan yang disampaikan Bupati Bogor

Selain waktu yang sudah sangat lama, dampak dari pembangkangan putusan secara nyata menimbulkan kerugian terus-menerus bagi warga. 

"Akibat penundaan eksekusi ini, PT Sentul City Tbk selaku pengembang menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga, antara lain seperti penarikan Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) Ilegal yang telah dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung, terjadi kerusakan PSU dan perusakan lingkungan di kawasan Sentul City hingga membahayakan publik, bencana banjir akibat kegagalan fungsi drainase, mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi akses jalan tanpa izin dan tidak sesuai site plan PSU dan banyak lainnya," tuturnya. 

Dia menambahkan, pembangkangan Bupati Bogor juga berpotensi merugikan Negara karena potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan PSU (seperti parkir dan reklame) justru dinikmati pihak swasta.

Hal itu juga mengabaikan perhatian dan peringatan dari KPK terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 7 September 2020 karena dianggap tidak serius dalam proses serah terima PSU serta Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya yang menyatakan Bupati Bogor telah melakukan maladministrasi karena mengabaikan kewajibannya terkait serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ketua PTUN Bandung memerintahkan agar Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dan melaporkannya kembali dalam waktu 21 hari kerja. Secara khusus, Bupati Bogor diperintahkan untuk menghentikan penebangan pohon dan pengalihfungsian RTH (di dekat klaster Vapesamo), melakukan pengangkutan sampah seluruh warga tanpa terkecuali," tambahnya.

Apabila dalam waktu ditentukan tersebut, tidak dijalankan, maka sesuai Pasal 116 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) serta Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), Bupati Bogor akan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maupun Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. 

"Tindakan tersebut disertai upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif pemberhentian tetap, maupun diumumkan pada media massa cetak," tukas Gulo.


Editor : Doni Ramdhani