Sugeng Dorong Anggota Satpol PP Korban Gadai SK Lapor ke Polisi
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mendorong 13 anggota Satpol PP korban penggadaian SK Kasubag ID melaporkan secara pidana perbuatan atasannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mendorong 13 anggota Satpol PP korban penggadaian SK Kasubag ID melaporkan secara pidana perbuatan atasannya tersebut.
"Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum bisa mempertimbangkan sejak awal kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang. Misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain," kata Sugeng di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (14/4/2026).
Sugeng memaparkan, mengadu melalui media sosial (medsos) itu tidak cukup. Para korban sebaiknya melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada aparat penegak hukum.
"Apabila itu kemudian menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP atas gambaran-gambaran yang bohong ya, gambaran-gambaran yang manis. Mereka menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos ya. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka," paparnya.
Sugeng menambahkan, jika laporan disampaikan nantinya biarkan polisi yang mencari keberadaan pelaku setelah adanya pelaporan.
"Itu saja dari saya ya. Biar saja nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan ya. Jadi gitu," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani
