Pejabat Satpol PP Tangerang Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pemkab Siapkan Sanksi
Pemkab Tangerang memproses dugaan pelanggaran disiplin pejabat Satpol PP yang dilaporkan terkait pelecehan seksual. Polda Banten juga memeriksa saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkab Tangerang menyiapkan sanksi terhadap pejabat utama di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat tindak pidana pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, pihaknya tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pejabat Satpol PP berinisial AS tersebut.
"Saat ini kami sedang memproses kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).
Menurut Beni, sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah proses pemeriksaan oleh tim internal rampung dan seluruh bukti terkait dugaan pelecehan tersebut diperoleh.
"Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan," ujarnya.
Beni menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran tersebut bermula dari laporan resmi yang diterima internal kepegawaian Pemkab Tangerang.
Ia mengatakan AS sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, proses penanganan dilanjutkan melalui mekanisme hukum disiplin ASN.
"Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin," katanya.
Pemkab Tangerang, kata Beni, berkomitmen menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Polda Banten Periksa Saksi
Sementara itu, Polda Banten juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi hingga terlapor dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dugaan perkara tersebut melibatkan pejabat utama Satpol PP berinisial AS dengan bawahannya berinisial B sebagai korban yang dilaporkan.
"Yang pasti siapa yang melihat, mengetahui, mendengar, kita akan periksa," ucapnya.
Maruli mengatakan, pemanggilan terlapor akan dilakukan sesuai prosedur. Saat ini penyidik masih menerbitkan surat tugas dan menelaah materi laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
"Kita baru menerima laporannya, membuat surat tugas untuk siapa yang akan melaksanakan, nanti kita telaah dulu," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan nantinya menyasar pihak yang melihat, mengetahui, atau mendengar langsung peristiwa yang dilaporkan, termasuk korban, saksi dan terlapor.
Polda Banten saat ini masih berfokus pada penelaahan laporan dan persiapan pemeriksaan saksi setelah laporan diterima secara resmi.
"Laporan itu sudah diterima oleh Polda Banten dalam bentuk laporan polisi. Sementara akan dibuatkan surat perintah tugas, nanti akan dipelajari terkait dengan laporan tersebut, dan kita akan memeriksa saksi dulu," ujarnya.
Maruli menambahkan, proses penyelidikan akan didasarkan pada keterangan saksi serta alat bukti yang diserahkan pelapor. Bukti tersebut dapat berupa dokumen tertulis, petunjuk, rekaman video hingga percakapan digital.
"Baik itu saksi yang melapor, disertai dengan barang bukti ataupun alat bukti lain: surat, petunjuk, video, atau siapa saja. Apa saja bentuknya, mungkin ada chattan atau apa saja. Itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

