Warga Sentul City Laporkan Bupati Bogor ke KPK Terkait Serah Terima  PSU

Sejumlah warga Perumahan Sentul City didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Warga Sentul City Laporkan Bupati Bogor ke KPK Terkait Serah Terima  PSU
Kedatangan warga Sentul City ke komisi antirasuah itu bertujuan untuk melaporkan dugaan kerugian keuangan negara dan daerah Kabupaten Bogor akibat sikap diam dan pembangkangan Bupati Bogor terhadap eksekusi Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama lebih dari 41 bulan. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Sejumlah warga Perumahan Sentul City didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan warga Sentul City ke komisi antirasuah itu bertujuan untuk melaporkan dugaan kerugian keuangan negara dan daerah Kabupaten Bogor akibat sikap diam dan pembangkangan Bupati Bogor terhadap eksekusi Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama lebih dari 41 bulan.

Fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Sentul City yang seharusnya menjadi aset daerah Kabupaten Bogor justru dikuasai PT Sentul City Tbk selama puluhan tahun. 

Bupati Bogor yang tidak segera mengambil alih PSU di Perumahan Sentul City telah mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara masif. 

"Berdasarkan fakta persidangan, sektor pengelolaan parkir, pajak papan reklame, retribusi sampah/kebersihan dan sebagainya yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah, hingga saat ini masih dikelola dan dinikmati hasilnya secara pribadi oleh pihak PT Sentul City Tbk," kata Imanuel Gulo dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan fakta, tutur Imanuel Gulo, warga pun meminta dan mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan warga Perumahan Sentul City dengan melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena diduga telah menimbulkan kerugian negara atau dalam hal ini pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor.

"Akibat pembiaran ini, maka Pemkab Bogor memberikan keleluasaan bagi pengembang untuk terus melakukan penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) ilegal kepada warga. Dimana, kami menduga estimasi pungutan BPPL mencapai ± Rp40 Miliar per bulan atau ± Rp480 Miliar per tahun," tutur Imanuel Gilo.

Dia menjelaskan, tindakan Pemkab Bogor telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dinilai sebagai bentuk eksploitasi warga sekaligus pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Agung yang telah melarang penagihan BPPL tersebut.

Meskipun pada 7 September 2020, Satuan Tugas V Koordinasi Wilayah KPK sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada Pemkab Bogor karena dinilai tidak serius dalam proses serah terima PSU, namun hingga saat ini Bupati Bogor masih mengabaikan peringatan tersebut.

Terjadinya pengabaian Putusan PSU ini bukan hanya kelalaian administrasi, melainkan dugaan pembiaran sengaja yang menguntungkan pihak swasta dan merugikan keuangan negara.

Aksi tersebut dilakukan ini sebagai bentuk aspirasi untuk memperjuangkan haknya dan mengawal proses serah terima PSU secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasalnya, selain kerugian negara dan pendapatan asli daerah tersebut, tidak diambilalihnya PSU di Kawasan Perumahan Sentul City telah menimbulkan banyak kerugian bagi warga.

Di antaranya, tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) resmi, kerusakan Infrastruktur, minimnya penerangan jalan umum (PJU), lumpuhnya fungsi RT/RW dan terjadinya perubahan site plan tanpa sosialisasi dan partisipasi warga.


Editor : Doni Ramdhani