Pengamat Transportasi Kritik Keras Wacana Jalan Provinsi Berbayar
Wacana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerapkan sistem jalan provinsi berbayar dikritik Pengamat Transportasi ITB Sony Sulaksono.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wacana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerapkan sistem jalan provinsi berbayar dikritik Pengamat Transportasi ITB Sony Sulaksono.
Sony menilai, gagasan tersebut keliru secara konsep dan berpotensi menggerus hak dasar masyarakat terhadap akses transportasi, bila didasari karena penyerapan pajak kendaraan bermotor tidak maksimal lantaran kendaraan listrik belum bisa dibebankan pajak.
Sony menegaskan, jalan merupakan fasilitas publik yang wajib disediakan pemerintah bagi seluruh warga tanpa diskriminasi kemampuan ekonomi. Sebab itu, konsep jalan provinsi berbayar dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan dasar negara.
“Namanya jalan itu adalah kewajiban pemerintah kepada masyarakat. Jadi, pemerintah harus memberikan aksesibilitas yang baik dengan menyediakan jalan. Walaupun dalam undang-undang transportasi belum secara eksplisit disebut pelayanan dasar, tetapi aksesibilitas adalah kewajiban pemerintah,” kata Sony saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, jalan tidak hanya digunakan kendaraan bermotor, melainkan juga pejalan kaki, pesepeda, hingga kendaraan tidak bermotor seperti becak dan andong. Oleh sebab itu, apabila jalan provinsi diberlakukan tarif, maka logikanya seluruh pengguna jalan juga harus membayar.
“Kan enggak mungkin seperti itu,” ujarnya.
Sony mengingatkan, penerapan jalan berbayar akan mengubah fungsi jalan dari layanan publik menjadi fasilitas eksklusif yang hanya bisa diakses kelompok tertentu.
Padahal kata dia, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan infrastruktur yang inklusif dan dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Begitu jalan itu dinyatakan berbayar, maka jalan itu hanya bisa dipakai bagi mereka yang mampu membayar. Artinya jalan menjadi eksklusif, seperti jalan tol. Enggak boleh. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas yang sifatnya inklusif, semua orang harus bisa pakai,” tegasnya.
Ia menyebut konsep jalan berbayar hanya dapat diterapkan, apabila statusnya sebagai jalur alternatif, sebagaimana skema jalan tol di Indonesia.
“Jalan tol itu jalan alternatif. Kalau jalan utamanya rusak, kena bencana, atau tidak ada pilihan lain, maka jalan tol harus gratis,” ucapnya.
Sony mencontohkan kebijakan pembebasan tarif pada Jembatan Suramadu yang sebelumnya berstatus jalan tol. Menurutnya, karena jembatan tersebut menjadi satu-satunya akses utama masyarakat Madura menuju Surabaya, maka status berbayarnya dicabut.
“Jembatan Suramadu itu akhirnya dicabut status tolnya, karena menjadi satu-satunya akses. Tidak boleh berbayar kalau menjadi kebutuhan utama masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Sony mengkritik argumentasi yang menghubungkan penghapusan pajak kendaraan dengan kebutuhan pembiayaan jalan. Menurutnya, dua hal tersebut tidak relevan untuk dibenturkan.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan merupakan instrumen fiskal yang sifatnya opsional, sedangkan penyediaan jalan adalah kewajiban pemerintah.
“Pemerintah boleh mengambil pajak kendaraan, boleh juga tidak. Tapi pemerintah wajib menyediakan jalan. Jadi jangan dibenturkan antara pajak kendaraan dengan kewajiban menyediakan jalan buat masyarakat. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.
Sony menjelaskan, di banyak negara pajak kendaraan justru dipungut untuk mengatasi dampak negatif kendaraan, seperti polusi udara dan kemacetan.
“Karena kendaraan menghasilkan polusi udara, maka pajaknya dipakai meningkatkan kesehatan masyarakat. Ada juga karena kendaraan bikin macet, maka diberi tambahan biaya untuk memperbaiki dampak sosial dan lingkungan akibat kemacetan,” ujarnya.
Dia bahkan mencontohkan negara seperti Monako, yang menerapkan pajak kendaraan sangat rendah, tetapi tetap menyediakan infrastruktur jalan yang layak.
“Jadi sebenarnya pajak kendaraan itu sifatnya opsional. Tetapi menyediakan jalan, itu kewajiban pemerintah,” ungkapnya.
Sony juga menilai, akar persoalan infrastruktur jalan di daerah bukan karena minimnya pendapatan, melainkan kecilnya alokasi dana pajak kendaraan yang dikembalikan untuk perbaikan jalan.
Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan di tingkat provinsi cukup besar. Namun, sebagian besar justru digunakan untuk kebutuhan anggaran lain.
“Kalau enggak salah, hampir 30 persen pendapatan asli daerah provinsi berasal dari pajak kendaraan. Tapi yang kembali untuk jalan itu kecil sekali, enggak sampai 5 persen,” ungkapnya.
Dia menyarankan Pemprov Jabar memperbesar proporsi dana pajak kendaraan untuk infrastruktur jalan, dibanding memunculkan skema baru yang membebani masyarakat.
Sony bahkan mengingatkan pernyataan Dedi Mulyadi pada awal masa kepemimpinannya, yang pernah menyebut seluruh pajak kendaraan akan dikembalikan untuk pembangunan jalan.
“Kalau KDM mau, mudah. Ya pajak kendaraan yang kembali ke jalan dinaikkan saja. Pernah bilang 100 persen pajak kendaraan kembali untuk perbaikan jalan. Kenapa enggak itu yang dipakai? Itu bisa sampai Rp20 triliun sendiri,” katanya.
Menurut Sony, opsi jalan provinsi berbayar justru berisiko menciptakan ketimpangan sosial karena masyarakat kecil akan paling terdampak.
“Daripada harus membuat jalan provinsi berbayar. Kasihan masyarakat yang tidak mampu membayar,” ucapnya.
Sony juga menyinggung munculnya wacana serupa pada 2017, yang kala itu dipicu rivalitas antardaerah, termasuk gagasan mengenakan pungutan terhadap kendaraan pelat luar daerah yang melintas.
Namun, gagasan tersebut tidak relevan diterapkan di Indonesia sebagai negara kesatuan.
“Kita bukan negara serikat. Semua jalan itu milik masyarakat. Walaupun jalan provinsi, enggak boleh semena-mena membebani warga dari provinsi lain,” tegasnya.
Dia membandingkan dengan Amerika Serikat yang menganut sistem federal, tetapi tetap menjamin pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap setara antardaerah.
“Pelayanan dasar itu enggak boleh berbeda. Indonesia mau lebih kapitalis dari Amerika? Makanya agak aneh idenya KDM itu,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

