Kuasa Hukum Bupati Bogor Tanggapi Putusan Ketua PTUN Bandung

Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor menanggapi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Kuasa Hukum Bupati Bogor Tanggapi Putusan Ketua PTUN Bandung
Ilustrasi/net

INILAHKORAN.iD - Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor menanggapi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui Surat Nomor : 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026.

Seperti diketahui, Ketua PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera dalam waktu 21 hari kerja untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor, berupa Pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026 itu, pasca pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan putusan PTUN Bandung Perkara Nomor : 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg putusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada 9 Juli 2026.

"Pemkab Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis, (16/7/2026).

Titto Jaelani menuturkan, pada tanggal 9 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. 

Dalam kegiatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan kepada para pihak bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana untuk menerbitkan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada tanggal 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan

"Dalam kesempatan yang sama, Ketua PTUN Bandung menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik Pemohon maupun Termohon," tutur Titto Jaelani.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemkab Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan

"Perkembangan pelaksanaan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan pelaksanaan eksekusi tertanggal 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amar putusan," lanjutnya.***


Editor : JakaPermana