Kejari Karawang Tangani Korupsi BTN yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Kejari Karawang menangani kasus dugaan korupsi kredit perumahan BTN Karawang. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah pada rentang 2021-2024. 

Kejari Karawang Tangani Korupsi BTN yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan dugaan korupsi Bank BTN kepada PT BAS. (nila kusuma)

INILAHKORAN.ID - Kejari Karawang menangani kasus dugaan korupsi kredit perumahan BTN Karawang. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah pada rentang 2021-2024. 

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menetapkan tersangka. Saat ini, pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTN sudah memasuki tahap penyidikan. 

Penyidik Kejari Karawang sudah menemukan perbuatan melanggar hukum dalam penyaluran kredit perumahan kepada PT BAS yang mengelola pembangunan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residen.

"Kami sampaikan Kejari Karawang menangani dugaan tindak pidana korupsi kredit pemilikan rumah di Bank BTN. Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak lama lagi kami akan segera menetapkan tersangkanya," kata Kepala Kejari Karawang Dedy, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi BTN dimulai Maret 2026 hingga saat ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran kredit kepemilikan rumah bank BTN ke PT BAS yang berkaitan dengan dua proyek perumahan yaitu Perumahan Citra Swarna Garden dan Kartika Residen. 

"Kami menemukan adanya penyalagunaan kredit perumahan yang disalurkan BTN. Kami periksa sekitar 91 orang saksi baik itu termasuk pejabat bank BTN," imbuhnya.

Dedy mengatakan selama pemeriksaan penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan di kantor bank BTN maupun kantor perumahan. Selama penggeledahan itu penyidik Kejari menemukan sejumlah alat bukti yang mendukung pemeriksaan. 

"Iya kita sudah tiga kali melakukan penggeledahan di sejumlah titik baik itu yang di Karawang sampai ke Bekasi," katanya.

Dia menegaskan, selain melakukan penggeledahan penyidik juga memeriksa debitur perumahan sebanyak 481 orang. Namun baru 51 orang yang sempat diperiksa. 

Sebanyak 481 debitur merupakan korban yang membeli rumah dari harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar. 

"Kerugian detailnya masih dihitung namun harga rumah sekitar itu. Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah di perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Rediden yang dikembangkan PT BAS.


Editor : Doni Ramdhani