Selesai Proses Hukum, Satwa Dilindungi Sitaan Kejari Bogor Diserahkan ke BKSDA

Kejari Kabupaten Bogor menyerahkan burung elang sitaan hasil BKSDA untuk dilepas liarkan

Selesai Proses Hukum, Satwa Dilindungi Sitaan Kejari Bogor Diserahkan ke BKSDA
Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyerahkan burung elang sitaan hasil perkara tindak pidana konservasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). ANTARA

INILAHKORAN.ID - Kejari Kabupaten Bogor menyerahkan burung elang sitaan hasil penanganan perkara tindak pidana konservasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor untuk dipersiapkan menjalani proses pelepasliaran ke habitat alaminya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad  mengatakan, penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Cibinong atas barang bukti perkara pelanggaran Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Setelah melalui serangkaian proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui bidang pengelolaan aset dan barang bukti resmi melaksanakan eksekusi putusan perkara tindak pidana atas satwa tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2026).

Ia menjelaskan selama proses penyidikan hingga persidangan, burung elang bersama satwa dilindungi lainnya dititipkan untuk mendapatkan perawatan dan pemeliharaan khusus.

Menurut Denny, satwa-satwa tersebut kini telah pulih berkat penanganan tim Taman Safari Indonesia sehingga dapat diserahkan kepada BKSDA Bogor sesuai putusan pengadilan.

Selanjutnya, BKSDA Bogor akan melakukan penelitian dan pemeriksaan akhir untuk memastikan kondisi satwa sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Dia mengatakan eksekusi barang bukti tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan satwa dilindungi agar dapat kembali ke alam.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak memperdagangkan maupun memelihara satwa dilindungi secara ilegal.

"Kelestarian alam adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Denny.


Editor : Ahmad Sayuti