Pemkab Bandung Barat Keok! Rini Sartika Menangkan Gugatan di PTUN Bandung

Proses hukum polemik rotasi mutasi yang digugat mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya memasuki tahapan final.

Pemkab Bandung Barat Keok! Rini Sartika Menangkan Gugatan di PTUN Bandung
Mantan Kepala Bappelitbangsa KBB Rini Sartika memenangkan gugatan terhadap Pemkab KBB di PTUN Bandung.

INILAHKORAN, Ngamprah - Proses hukum polemik rotasi mutasi yang digugat mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya memasuki tahapan final.

Pasalnya, majelis hakim PTUN Bandung telah menjatuhkan putusan atas perkara dengan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Rini Satrika.

Rini Sartika yang saat itu menjabat Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat, menggugat rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Hasil sidang putusan pada Selasa 25 Maret 2025 menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 - BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus dibatalkan.

Tak cuma itu, dalam keputusan tersebut Majelis Hakim meminta Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang kala itu dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 - BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.

Diketahui, duduk perkara tersebut bermula saat Pertimbangan Teknis atau Pertek tidak dimasukan dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kepala. 560 - BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Tinggi Pratama.

Sehingga, SK Bupati Bandung Barat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi.

Alhasil, dugaan mal administrasi itu digugat mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG per tanggal 26 November 2024.  (*)


Editor : Zulfirman