Sidang Gugatan Rotasi Mutasi, Kuasa Hukum Rini Sartika Tolak Keterangan Ahli hingga Wajibkan Sekda KBB Terbitkan SK Pengangkatan Kembali
Polemik rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memasuki babak baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Polemik rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memasuki babak baru.
Diketahui, dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kepala. 560 - BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Tinggi Pratama tersebut tidak dimasukkan Pertimbangan Teknis atau Pertek. Sehingga, SK Bupati Bandung Barat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi.
Alhasil, dugaan mal administrasi itu digugat mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG per tanggal 26 November 2024. Kini, sidang gugatan tersebut telah memasuki tahap kesimpulan.
"Hasil kesimpulan persidangan ini intinya saya menolak keterangan saksi ahli dari pihak tergugat karena yang bersangkutan merupakan orang internal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata kuasa hukum penggugat (Rini Sartika), M. Isa Fajri Yanuar, Kamis 13 Maret 2025.
Sehingga, menurut Isa, penjelasan yang disampaikan saksi ahli tergugat kurang tepat sebagai saksi ahli. Selain itu, pihanyak menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tanggal 2 September 2024 Mutasi/Rotasi Pejabat dinyatakan batal atau tidak sah.
"Kemudian memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tanggal 2 September 2024 Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, No. 3 Nama: RINI SARTIKA, S.Sos, M.Si," tuturnya.
Termasuk, sambung Isa, perubahannya yaitu Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 644 – BKPSDM/2024 tertanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM/2024 Tanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, No. 3 dari 4 Nama: RINI SARTIKA, S.Sos, M.Si.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan derajat serta kedudukan penggugat seperti semula," jelasnya.
Isa menjelaskan, pihak tergugat diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Bupati Bandung Barat berupa pengangkatan kembali penggugat pada posisi dan jabatan semula yaitu sebagai Kepala Bappelitbangda KBB.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul sesuai undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, saksi ahli pihak penggugat Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto mengatakan, kewenangan Pj Bupati Bandung Barat saat itu sudah melewati batas waktu mengingat pertek dari BKN berlaku sampai 28 Agustus 2024.
Kemudian, sambung dia, izin untuk bisa melantik dari Mendagri itu sampai 21 Agustus 2025. Sehingga, Pj Bupati Bandung Barat saat itu memiliki rentang waktu dari 21-28 Agustus 2024.
"Karena lewat waktu makanya dia tidak berwenang atau habis kewenangannya. Kemudian ada perubahan keputusan, namun dasar hukum perubahan maupun substansinya tidak berubah. Salahnya di perpanjangan perteknya, kalau perpanjangan itu kan sebelum habis segera diperpanjang. Nah ini sudah lewat waktu 2 bulan baru dikeluarkan pertek baru," bebernya.
Tak hanya itu, ungkap Sukamto, pertek tersebut seharusnya diikuti izin dari Mendagri sedangkan yang ini tidak ada dan diubah menjadi keputusan baru dengan substansi yang sama.
"Kalau saya mengatakan cacat kewenangan, prosedur dan substansinya benar. Sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Tahapan dan prosedurnya sudah benar hanya saja kalau bupati mengangkat sebelum tanggal 28 Agustus, sah semuanya," tandasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

