Panitera Muda PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City
Permohonan tindak lanjut eksekusi putusan prasarana sarana utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Permohonan tindak lanjut eksekusi putusan prasarana sarana utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung.
Panitera Muda Perkara PTUN Bandung R Azharyanti menerima permohonan warga perumahan Sentul City tersebut.
Kepada warga perumahan Sentul City, Azharyanti menjelaskan sesuai Pasal 116 UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Juklak Putusan PTUN, termohon eksekusi atau dalam hal ini Bupati Bogor yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Selain itu, upaya paksa juga harus diumumkan pada media massa cetak. Ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan termohon eksekusi melaksanakan putusan pengadilan.
"Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, dan hari ini permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU warga perumahan Sentul City telah diterima PTUN Bandung," ucap salah satu kuasa hukum warga Sentul City Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2026.
Alghiffari Aqsa yang merupakan Direktur Amar Law Firm itu menuntut dan mendesak agar Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi Putusan PSU dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN;
Terhadap Bupati Bogor, untuk segera melaksanakan isi Putusan PSU dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serah terima PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.
"Kami juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar Bupati Bogor segera menjalankan isi putusan PSU. Termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi putusan PSU," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani


