Hampir Rp1 Miliar Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Uang Pengganti Korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan senilai Rp973 juta dari terpidana mantan pejabat eselon dua daerah itu.

Hampir Rp1 Miliar Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Uang Pengganti Korupsi
Simbolis penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi di aula Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

INILAHKORAN, Bekasi-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan senilai Rp973 juta dari terpidana mantan pejabat eselon dua daerah itu.

"Uang pengganti tersebut diserahkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di aula kejaksaan setempat, Rabu 15 November 2023.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa uang pengganti itu berasal dari perkara korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Baca Juga : Plt Gubernur Jabar, Bupati Hingga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Digugat ke PTUN

Barang milik daerah ini oleh Koperasi Saung Bekasi digunakan tidak sesuai dengan pemanfaatan hingga terbukti terjerat kasus korupsi yang melibatkan terpidana Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016—2019 berinisial AK.

AK didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Bupati Sukabumi Minta P3A Terus Bersinergi Jaga Ketahanan Pangan

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan tersebut," katanya.

Halaman :


Editor : JakaPermana