Diduga Jual Beli Miras Narkotika, Satpol PP KBB Segel Sebuah Warung di Desa Cipada
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menyegel sebuah warung diduga kerap melakukan aksi jual beli minuman keras (miras) dan narkotika di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menyegel sebuah warung diduga kerap melakukan aksi jual beli minuman keras (Miras) dan Narkotika di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra mengatakan, warung tersebut sudah melakukan disegel sesuai laporan dari masyarakat melalui Pemerintah Desa Cipada.
"Pak Kades berkirim surat pada 13 November memohon ke Satpol PP untuk melakukan tindakan Perda atas adanya warung yang menjual miras tanpa izin," katanya saat dihubungi, Rabu 15 November 2023.
"Akhirnya kita melakukan penyegelan terhadap warung yang menjual minuman alkohol di Desa Cipada," sambungnya.
Menurut Angga, penyegelan warung miras itu merupakan bagian dari penegakkan Perda Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Selain itu, tindakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tersebut," tuturnya.
Sebelum dilakukan penyegelan, terang Angga, warga Desa Cipada sempat menggeruduk warung miras tersebut.
Mereka mendatangi warung dan menutup aktivitas jual beli miras. Sementara barang bukti miras sudah diamankan di Mapolsek Cikalongwetan.
"Saat ke lapangan warungnya sudah ditutup warga, saya tanya ke tokoh masyarakat kalau barang buktinya sudah kosong," terangnya
Kendati demikian, hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas lain selain jual beli miras. Sementara ini, warung tersebut sudah ditutup dan aktivitas sudah diberhentikan.
"Apakah pemilik meminta izin ke desa atau seperti apa kita belum tahu itu. Nanti akan kita gali bersama teman-teman penyidik. Tapi pemilik lahan gak ada di lokasi pas kita ke lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkotika di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat warga setempat geram.
Alhasil, warga yang mayoritas emak-emak melakukan aksi protes dengan membawa poster tuntutan dan baliho penolakan di halaman Kantor Desa Cipada lantaran adanya warung di wilayah mereka yang menjual miras dan narkotika.
Bahkan, aksi protes yang terjadi pada 14 November 2023 itu pun sempat viral di media sosial. *** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

