Diduga Jual Beli Miras Narkotika, Satpol PP KBB Segel Sebuah Warung di Desa Cipada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menyegel sebuah warung diduga kerap melakukan aksi jual beli minuman keras (miras) dan narkotika di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.

Diduga Jual Beli Miras Narkotika, Satpol PP KBB Segel Sebuah Warung di Desa Cipada
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Ngamprah - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menyegel sebuah warung diduga kerap melakukan aksi jual beli minuman keras (miras) dan narkotika di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra mengatakan, warung tersebut sudah melakukan disegel sesuai laporan dari masyarakat melalui Pemerintah Desa Cipada.

"Pak Kades berkirim surat pada 13 November memohon ke Satpol PP untuk melakukan tindakan Perda atas adanya warung yang menjual miras tanpa izin," katanya saat dihubungi, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga : Harga Cengek dan Aneka Jenis Cabe di Pasar Soreang Semakin Pedas

"Akhirnya kita melakukan penyegelan terhadap warung yang menjual minuman alkohol di Desa Cipada," sambungnya.

Menurut Angga, penyegelan warung miras itu merupakan bagian dari penegakkan Perda Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Selain itu, tindakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tersebut," tuturnya.

Baca Juga : Menghadapi Musim Hujan, Ini yang Dilakukan BPBD Kabupaten  Bandung

Sebelum dilakukan penyegelan, terang Angga, warga Desa Cipada sempat menggeruduk warung miras tersebut.

Halaman :


Editor : JakaPermana