Usut Kasus Challenge Ad-Duha Hadiah Miras, Polda Metro Jaya Gandeng MUI dan Kemenag
Usut tuntas kasus challenge Al-Qur'an berhadiah miras di Ancol, Polda Metro Jaya periksa produsen miras hingga gandeng saksi ahli dari MUI dan Kemenag.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut tuntas perkara dugaan penistaan agama pada ajang festival musik di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Setelah menetapkan empat orang tersangka, penyidik kini melangkah ke tahap pengembangan perkara yang lebih luas.
Kasus yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini bergulir setelah polisi menerima lima laporan resmi dari masyarakat pada Selasa 11 Agustus 2026.
Libatkan Saksi Ahli Lintas Sektor dan Periksa Produsen miras
Untuk menguatkan konstruksi hukum, Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, mulai dari penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman beralkohol tersebut.
Tak hanya itu, proses penyidikan juga akan melibatkan sederet saksi ahli dari berbagai bidang kompetensi:
Ahli Agama Islam: Berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ahli Digital Forensik: Untuk menguji keaslian dan detail rekaman video digital.
Ahli Bahasa dan Hukum Pidana: Membedah unsur pidana dan muatan bahasa dalam interaksi challenge.
Ahli Kandungan Alkohol: Menguji spesifikasi serta kadar alkohol dari barang bukti di lapangan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta publik agar menyikapi penanganan kasus ini secara bijak.
Ia mengimbau netizen untuk berhenti membagikan ulang video kejadian di media sosial agar situasi tetap kondusif.
"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," imbau Budi.
Editor : Firda Rachmawati


