MUI Jakarta Utara Kecam Keras Pemasaran Miras Pakai Ayat Al-Qur'an
MUI Jakarta Utara mengecam keras promosi miras menggunakan simbol agama di The Sounds Project Ancol
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gelombang penolakan terhadap aksi dugaan penistaan agama dalam gelaran festival musik “The Sounds Project” di Ancol kian menguat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam se-Jakarta Utara resmi menerbitkan tiga pernyataan sikap tegas merespons challenge melafalkan ayat Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) yang viral di media sosial.
Ketua Umum MUI Kota Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin, menegaskan bahwa mengeksploitasi ayat suci untuk kepentingan promosi barang haram merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena merendahkan martabat agama.
"Jangan jadikan agama sebagai alat pemasaran. Jangan jadikan kesucian agama sebagai bahan candaan, dan jangan jadikan sensitivitas umat sebagai strategi komersial," tegas KH Ahmad Ibnu Abidin di Jakarta, Rabu.
3 Sikap Resmi MUI dan Ormas Islam Jakarta Utara
Berikut adalah tiga poin utama pernyataan sikap bersama yang disampaikan oleh MUI dan Ormas Islam se-Jakarta Utara:
Mengecam Keras Penggunaan Simbol Agama untuk Promosi miras
MUI menegaskan penolakan dan kecaman keras atas segala bentuk praktik promosi minuman beralkohol yang memanfaatkan simbol agama atau ayat Al-Qur'an. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap identitas umat Islam.
Mendesak Proses Hukum Transparan dan Profesional
Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, objektif, dan transparan. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Mengimbau Umat Islam Tetap Tenang dan Tidak Anarkis
MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan umat Islam, khususnya di wilayah Jakarta Utara, untuk tidak terprovokasi, menahan diri dari tindakan main hakim sendiri, serta menjaga kondusivitas wilayah.
Editor : Firda Rachmawati

