Presiden Salurkan Bantuan Sapi Kurban Pakai APBN, MUI Sebut Hal Ini Sah-sah saja
MUI sebut Presiden Prabowo berikan bantuan sapi kurban menggunakan APBN merupakan hal yang sah untuk dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan ribuan sapi kurban yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa sapi kurban bantuan presiden (banpres) yang memakai APBN sah secara syariat dan sepenuhnya konstitusional secara hukum negara.
KH Marsudi Syuhud menyampaikan bahwa polemik di tengah masyarakat terkait pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto disebabkan oleh faktor teknis komunikasi yang mengira bahwa sapi tersebut merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto.
“Masyarakat harus paham bahwa ini benar-benar sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan,” ujar Kiai Marsudi.
“Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tapi kok memakai anggaran APBN,” lanjut Kiai Marsudi.
Kiai Marsudi menjelaskan bahwa faktor teknis komunikasi yang memicu kegaduhan kali ini, di mana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Wamenswsneg menggunakan istilah "sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden" kemudian tersiar lebih singkat menjadi "sapi qurban Presiden".
“Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi kurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres,” jelas Kiai Marsudi.
Dia menambahkan, "sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini."
Kiai Marsudi juga menjelaskan bahwa tindakan seorang kepala negara menyediakan kurban untuk masyarakat menggunakan dana negara yang memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.
Dalam penjelasannya Kiai Marsudi berpedoman pada kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan kurban yang anggarannya diambil dari baitul mal.
Sedangkan dari sudut pandang negara, dia menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.***
Editor : Irma Nurfajri

