Dalang di Balik Kasus Penyadapan Terhadap Prabowo Belum Diketahui Istana
Pihak Istana menyatakan sampai saat ini belum mengetahui dalang di balik kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus Penyadapan yang terjadi pada Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat hingga media kini tengah menjadi sorotan publik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Istana Kepresidenan sampai saat ini belum mengetahui secara rinci pihak yang menjadi dalang di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara tersebut.
“Secara detailnya belum ya, karena itu masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian,” kata Prasetyo.
“Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” tutur Prasetyo.
Pemerintah kini masih menunggu hasil proses penyidikan kepolisian untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di balik tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut.
Tugas penyadapannya tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah menteri, partai pimpinan politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.
Tindakan penyadapan dan akses ilegal tersebut merupakan masalah serius karena melibatkan Kepala Negara dan pejabat-pejabat negara.
Informasi sensitif yang berkaitan dengan pimpinan negara dapat membahayakan kepentingan dan kelangsungan bangsa jika disalahgunakan.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kehormatan bangsa dan negara,” jelasnya.
Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan-undangan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk melakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.***
Editor : Irma Nurfajri

