Rumah Produksi Miras Oplosan Dibongkar, 3 Tersangka Diciduk Polresta Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) oplosan yang dibuat menggunakan bahan berbahaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) oplosan yang dibuat menggunakan bahan berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan peredaran miras oplosan tersebut.
Ketiganya yakni GEP (22) yang berperan sebagai penjual, BR (28) sebagai penjual, serta NY (50) yang diduga merupakan pembuat atau produsen miras oplosan.
"Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari penjual hingga pembuat miras oplosan," kata Made di Polresta Bandung, Jumat (21/8/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek.
Polisi juga mengamankan 15 liter miras oplosan siap edar, satu buah corong, empat gelas ukur, 20 lembar label merek miras, dan satu buah HitGun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut diduga dibuat dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, serta RUM atau esen.
Minuman yang telah diracik kemudian dikemas menggunakan botol berbagai merek untuk selanjutnya dipasarkan kepada konsumen.
Untuk menjangkau pembeli, para tersangka diduga memanfaatkan media sosial Facebook. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran miras oplosan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun jaringan peredaran miras oplosan tersebut.
Made menegaskan, Polresta Bandung akan terus menindak peredaran minuman beralkohol ilegal, terlebih produk yang dibuat tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal," tegas Made.
Editor : Doni Ramdhani

