Siapa Sosok 4 Tersangka Penistaan Agama di Booth Miras Ancol? Ini Peran Lengkapnya
Polda Metro Jaya tetapkan 4 tersangka kasus challenge Al-Qur'an berhadiah miras di Ancol. Ini sosok RES, AK, I, dan M beserta peran lengkap mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan challenge melafalkan surah Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project menemukan titik terang.
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya sudah ditangkap dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis 13 Agustus 2026.
Rincian Peran Masing-Masing tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan awal Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang memicu kemarahan publik tersebut:
tersangka RES (MC/Host): Bertindak sebagai pembawa acara yang memandu interaksi di depan stan minuman beralkohol saat kejadian. (Sudah Ditangkap dan Ditahan)
tersangka AK: Pihak yang memberikan tantangan (challenge) kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras. (Sudah Ditangkap dan Ditahan)
tersangka I: Turut serta memberikan tantangan melafalkan ayat suci Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol kepada audiens.
tersangka M: Pengunjung yang tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di depan booth.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial, seperti lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan oleh tersangka RES dan AK di lokasi kejadian.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tindak pidana penistaan agama.
Editor : Firda Rachmawati


